BLANGPIDIE (Waspada): Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), sangat menyayangkan sikap yang dipertontonkan Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), yang dinilai layaknya ‘Aneuk Yee’ (bayi hiu-Aceh), atau plin-plan tak berkomitmen dalam menanggapi persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang berada di kawasan Kecamatan Babah Rot.
Hal itu terkait dengan dukungan yang diberikan Pj Bupati Abdya kepada penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, yang mengungkap adanya aroma korupsi di HGU PT CA, yang kerugian Negara diduga mencapai Rp10 triliun lebih, sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu.
Menurut Suhaimi N SH, Kepala YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan Minggu (14/5), saat ini langkah Pj Bupati Abdya Darmansah, terkesan tidak memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan, terhadap para investor di ‘Nanggroe Breuh Sigupai. Sebelumnya, Pj Darmansah sudah pernah membangun komunikasi dengan Manajemen PT CA, hingga dengan BPN Pusat, dalam upaya menyelesaikan gejolak berkepanjangan dalam tubuh investor dengan masyarakat setempat. “Intinya, bapak Pj sebelumnya sudah paham dengan persoalan yang terjadi,” ungkapnya.
Sayangnya lanjut Semy, demikian lawyer muda ini biasa disapa, meskipun Pj Bupati sudah faham akan persoalan di tubuh PT CA, namun langkah yang diambil dalam memberikan dukungan kepada penegak hukum, terkesan sangat tergesa-gesa. Di mana katanya, dugaan korupsi di PT CA dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah, sebagaimana yang diungkapkan Kejari Abdya tersebut, masih sangat premature serta perlu pembuktian yang lebih rinci.
“Itu sifatnya masih sangat dini. Kalau masih dini begitu Pj sudah berani mengambil kesimpulan, artinya sosok bapak Pj kita tidak komit, plin plan. Harusnya, sebagai kepala daerah, beliau dapat memberikan perlindungan terhadap investor, bukan malah mendukung gangguan terhadap investor di Abdya,” sesalnya.
Dalam kesempatan itu, Semy juga meminta Kejari Abdya, agar tidak masuk dalam pusaran kepentingan politik, dalam perpanjangan HGU PT CA. katanya, harusnya Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, mempelajari dulu semua aturan terkait perkebunan, sebelum menarik permasalahan itu kedalam ranah pidana. “Permasalahan HGU PT CA itu sudah bertahun tahun dan banyak kepentingan politik di dalamnya,” ujarnya.
Kalaupun diperiksa lanjutnya, harusnya orang-orang yang telah menguasai tanah negara yang sejak tahun 2016 lalu dilepaskan oleh PT CA seluas 2.668,82 hektare, dari 7.516 hektare. Di mana lahan-lahan itu saat ini dikuasai oleh oknum-oknum tertentu.
Hal itu menurutnya, sudah jelas penyerobotan lahan negara. Sayangnya, Kejari tidak menyelidiki masalah itu, tapi lebih tertarik dalam permasalahan PT CA, yang sudah sangat politis sejak beberapa tahun lalu. “Kami berharap, Kejari Abdya tidak masuk dalam kepentingan politik, dalam isu perpanjangan HGU PT CA. Jangan sampai penegakan hukum tebang pilih menurut pesanan. Isu HGU PT CA ini sudah banyak dimanfaatkan oleh kepentingan politik, sejak beberapa tahun silam, Jangan sampai penegak hukum terseret ke dalam pusaran itu,” harap Semy.
Demikian juga tambah Semy, jika langkah Kejari Abdya menetapkan kerugian negara akibat PT CA tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20-30 persen, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi negara senilai Rp10 triliun lebih, maka yang pertama Kejari harus menjelaskan ke publik, tentang alur penetapan kerugian negara itu. Instrumen hukum apa saja yang digunakan.
Karena urainya, YARA mempunyai data di seluruh Aceh, tentang perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban membangun plasma. Jika memang ini masuk dalam ranah pidana, maka YARA mendorong agak Kejaksaan Agung, untuk mempidanakan seluruh perusahaan perkebunan, yang tidak melaksanakan kewajiban membangun plasma.
Terhadap penguasaan lahan 4.847.18 hektare oleh PT CA, berdasarkan rekomendari panitia B dan Plt Gubernur Aceh, Semy mengaku sudah berkomunikasi dengan PT CA, untuk menggali informasi tentang proses hukum yang sedang berjalan. “Kami terima informasi, bahwa PT CA sudah melaporkan dugaan pemalsuan data risalah panitia B, oleh pejabat BPN Pusat ke Mabes Polri, saat ini masih dalam proses,” sebutnya.
Harusnya, proses hukum yang sedang ditempuh oleh PT CA untuk mencari keadilan, dihormati oleh Kejari Abdya, bukan malah melakukan penekanan, yang seolah-olah Kajari sudah ikut dalam pusaran politik kepentingan elit di Abdya, dalam isu perpanjangan HGU PT CA. “Harusnya hormati dulu upaya hukum PT CA, bukan malah ikut menekan investor di Abdya. Menurut hemat kami, ini sudah dipolitisir untuk kepentingan popularitas politik,” pungkas Semy.
Terkait tudingan yang dilontarkan YARA tersebut, Pj Bupati Abdya Darmansah, yang dimintai tanggapannya melalui hubungan ponsel menolak memberi komentar. Dirinya hanya mengatakan, pihaknya sangat menghormati upaya-upaya hukum yang dijalankan. “Semua warga negara Indonesia wajib dan taat pada keputusan hukum,” katanya singkat.(b21)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.