SUBULUSSALAM (Waspada): Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam mempertanyakan selisih lahan HGU PT LB.
Dasar SK Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional No.15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021, 23 Februari 2021 terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) jika areal HGU PT Laot Bangko hanya 3.704,10 Ha., sementara dalam HGU 6.818,90 Ha., atau selisih 3.000-an Ha.
Rilis Ketua YARA, Edi Sahputra Bako (foto) diterima Waspada, Senin (30/1) ditulis, pada SK perpanjangan HGU disebut luas areal 3.704,10 Ha., padahal dalam HGU 6.818,90 Ha.
“Ada sekitar 3.000 Ha. dikembalikan atau ke luar HGU dan di dalamnya ada rencana plasma dari perusahaan. Di mana lahan yang dikeluarkan, padahal sudah hampir dua tahun SK terbit, siapa pengelola dan dibagikan kepada siapa,” tanya Edi.
Edi mengapresiasi rencana lahan dijadikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun dia minta pastikan hak-hak masyarakat di sekitar eks lahan HGU itu tidak diabaikan.
YARA pun minta anggota DPRK di sana memanggil pihak eksekutif untuk klarifikasi status, kondisi lahan dan diinventarisir. Pasalnya, YARA mendapat kabar miring jika sisa lahan di sana diperjualbelikan pihak tertentu.
“Kalau kabar miring ini benar, YARA akan mengumpulkan fakta akurat untuk dibawa ke ranah hukum,” pesan Edi, pastikan DPRK segera mengklarifikasi soal ini ke eksekutif agar menjadi jelas dan terang. (b17)
Foto : EDI Sahputra Bako, Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam. (Waspada/Ist)