YARA Pastikan Pilkades Abdya Gagal

- Aceh
  • Bagikan

BLANGPIDIE (Waspada): Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, di Aceh Barat Daya (Abdya), yang diagendakan pada bulan Maret mendatang, dipastikan gagal terlaksana. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan untuk ‘pesta rakyat’ tersebut, sangat minim.

Kepastian gagalnya pelaksanaan Pilkades serentak di ‘Nanggroe Breuh Sigupai’ itu, diuraikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya, Suhaimi SH. Kepada Waspada Selasa sore (18/1) jelang magrib lalu, usai menghadiri rapat dengan para angggota DPRK Abdya, di aula gedung DPRK, dalam rangka menyongsong Pilkadessung, pihaknya meyakini pesta demokrasi tingkat desa tersebut, bakal gagal terlaksana.

Alasannya kata Semy, demikian sapaan lawyer muda ‘Bumou Teungku Peukhan itu, anggaran yang dialokasikan untuk Pilkades dimaksud, sangat minim, hanya berkisar Rp15 juta per desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022. “Saya yakin seyakin yakinnya, dengan anggaran yang hanya Rp15 juta itu, pelaksnaan Pilkades ini akan terhambat, bahkan bisa gagal. Untuk menggaji Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) saja, anggaran itu sudah habis. Ditambah lagi kebutuhan lain menyangkut pelaksanaan Pilkades,” urainya.

Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada para pihak (terkait dengan Pilkades ini), agar ada penambahan anggaran Pilkades. Mengingat, kondisi saat ini juga masih dalam pandemi Covid-19. Dimana katanya, pelaksanaan Pilkades, juga harus menerapkan protocol kesehatan, yang juga akan menyerap anggaran yang tidak sedikit. “Demikian juga terkait surat suara. Jangan asal jadinya saja. Kalau surat suara diambil dari kertas HPS, itu sangat tidak etis, karena terlalu kecil Kertasnya pun mudah luntur. Kita khawatir berpotensi timbul kecurangan,” katanya.

Semy juga berharap, Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilkades, perlu direvisi kembali, sebelum pelaksanaan Pilkades Maret mendatang, karena dinilai belum sempurna. “Dalam qanun Aceh nomor 4 tahun 2009, tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa memang sudah diatur. Tapi, kita berharap, harus ada ketegasan dalam isi Perbup tersebut, sehingga masyarakat tidak salah menafsirkan,” demikian Semy.(b21)

  • Bagikan