SINGKIL (Waspada): Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Singkil menduga adanya upaya mempetieskan beberapa persoalan yang masuk dalam poin rekomendasi KASN untuk dilakukan pemeriksaan.
Sayangnya, sudah dua bulan paska bupati membentuk tim pemeriksa rekomendasi KASN tersebut, namun sampai sekarang belum ada kejelasan dengan berbagai alasan.
“Ini aneh, sudah dua bulan setelah tim dibentuk tapi tak ada kabar apa hasilnya dari pemeriksaan terhadap poin-poin rekomendasi KASN itu. Makanya berat dugaan tim pemeriksa mempetieskan hasil pemeriksaan,” ungkap Kaya Alim selaku Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, kepada Waspada.id di Singkil, Senin (7/11).
Menurut Kaya Alim, seharusnya tim bekerja secara independen tanpa harus memihak karena apa yang dikerjakan itu merupakan hasil dari rekomendasi KASN. Sejak turunnya surat rekomendasi KASN tersebut hingga kini baru satu poin dilaksanakan oleh Pj Bupati yaitu pengembalian jabatan eselon II ke jabatan semula.
Sementara poin lain seperti dugaan disiplin dugaan tidak masuk kerja PNS dan pelantikan eselon II yang sudah memenuhi syarat tak kunjung dilantik belum ada informasi kelanjutannya, beber Alim.
Ketua Tim Pemeriksa Rekomendasi KASN Junaidi SSTP dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pengumpulan berkas rekomendasi sudah selesai dan dokumen sudah lengkap.
Namun untuk penandatanganan berita acara (BAP) pemeriksaan, tim harus seluruhnya meneken. “Yang namanya tim harus semua meneken BAP,” ucap Junaidi.
Dan untuk penekenan BAP ini sudah diinformasikan di Group tim. Dan rencananya hari ini akan diserahkan ke Pj Bupati jika sudah semua meneken. “Kalau memeriksa tidak korum tidak masalah, tapi untuk meneken BAP kalau bisa semuanya harus meneken,” ujarnya.
Yang belum meneken dari tim pemeriksa yakni Asissten 3. Namun Wakil Ketua Tim, Safitri Darma ini sedang sakit di Rumah Sakit.
Kemudian dari Sekretariat Tim 2 orang. Yakni Sekretaris BKPSDM Mulianto sudah melapor dan masih terjebak banjir 3 hari di Ladang Rimba.
Selain itu Sekretaris Inspektorat Fajri juga sudah memberi kabar belum bisa hadir karena sedang sakit.
Kendati Junaidi menegaskan, sejauh ini Tim Pelaksana Pemeriksa rekomendasi KASN, merupakan tim yang dibentuk secara independen dan bekerja juga secara independen dan sesuai aturan.
Kami bekerja sudah sesuai mekanisme dan prosedur, serta tidak ada intervensi dari pihak manapun, katanya. Kemungkinan besok baru bisa hadir semua untuk menandatangani BAP.
Lanjut Junaidi, tim bekerja hanya untuk membuktikan rekomendasi dari KASN. Selanjutnya bukti-bukti dan hasil pemeriksaan diserahkan ke Pj Bupati. Dan ini sebagai pertimbangan Bupati untuk mengambil keputusan.
Kemudian untuk eksekusi kewenangan Bupati, dan selanjutnya melaporkan ke KASN. Proses ini tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan. Karena berdampak kepada administrasi negara dan bisa mengarah kepada PTUN, pungkas Junaidi. (b25)