YARA Gugat Masa Jabatan Kepala Desa Ke MK

- Aceh
  • Bagikan
YARA Gugat Masa Jabatan Kepala Desa Ke MK
Kuasa Hukum dari YARA, memperlihatkan surat registrasi Uji Materi atau Judicial Review sejumlah pasal dalam UUPA ke MK RI di Jakarta, baru-baru ini. Waspada/Ist.

IDI (Waspada): Para Kepala Desa atau keuchik di Aceh, mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi RI. Pokok perkara permohonan pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945.

Permohonan telah didaftarkan secara online mengikuti prosedur di MK, setelah diperiksa akan dijadwalkan verifikasi berkas aslinya. Para keuchik yang mengajukan JR UPPA ini ke MK RI di Jakarta, antara lain Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin dan Kadimin.

“Setelah kami daftarkan, maka otomatis telah teregister dalam Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor Online: 47/PAN.ONLINE/2025. Permohonan ini dipelajari oleh kepaniteraan di MK, lalu kita serahkan berkas asli ke MK,” kata Nisa Ulfitri, salah satu tim advokasi di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai kuasa hukum kelima keuchik, kepada Waspada, Minggu (13/4).

Dijelaskan, para keuchik dari Aceh Barat Daya menganggap keberadaan pasal 115 (3) telah merugikan hak konstitusional dirinya, merasa mendapatkan diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil serta ketidaksamaan kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan ketika masa jabatan Kepala Desa di provinsi lain delapan tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, namun di Aceh masih enam tahun sebagaimana diatur dalam pasal 115 (3) UU Nomor 11 Tahun 2006.

“Oleh karena itu, para keuchik dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh Besar, Langsa dan Aceh Selatan memberikan kuasa ke YARA,” kata Nisa Ulfitri, seraya menambahkan, tim advokasinya yakni Safaruddin, Febby Dewiyan Yayan, Nisa Ulfitri, Boying Hasibuan dan Adelia Anand.

Menurutnya, keberadaan pasal 115 (3) telah mendegradasi hak konstitusional para keuchik di Aceh, dimana dalam pasal tersebut mengatur tentang masa jabatan keuchik selama enam tahun. Sementara dalam UU Nomor 3 tahun 2024 yang berlaku Nasional, termasuk Aceh sudah mengatur jabatan Kepala Desa selama delapan tahun.

Karenanya, pasal 115 (3) terjadi dualisme dalam menetapkan masa jabatan Kepala Desa di Aceh. “Jika diperlakukan masa jabatan keuchik sesuai dengan pasal pasal 115 (3) UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka pasal tersebut potensial bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 I ayat (2)UUD 1945,” urai Nisa Ulfitri.

Sesuai dengan petitum, Venny dkk meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI nomor 4633) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),  Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2).

“Kita juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI nomor 4633) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan delapan tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya,” pungkas Nisa Ulfitri. (b11)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

YARA Gugat Masa Jabatan Kepala Desa Ke MK

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *