SIMEULUE (Waspada): Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Risby Jones Bodhi Mani yang tersandung hukum karena menganiaya seorang warga sipil Simeulue hingga 20 jahitan, setelah berdamai dengan korban kemarin bebas.
Menurut Kajari Simeulue, Yuriswandi, SH, MH dalam konferensi pers Selasa (6/6) di Kantor Kejaksaan setempat pembebasan dapat dilakukan setelah restorative justice yang diajukan mendapat persetujuan langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kata Kajari, dalam proses perdamaian pihak Kedubes Australia sangat berperan aktif dan tidak ada tuntut menuntut lagi di kemudian hari dari kedua belah pihak dan itu menjadi dasar penutupan kasus tersebut.
“Khusus kasus yang terkait dengan WNA, ini merupakan satu-satunya di Indonesia yang berhasil diselesaikan dengan cara restorative justice,” ujarnya.
Pengacara Risby Jones Bodhi Mani, Idris Marbawi, SH yang dihubungi Waspada tadi malam mengatakan setelah kliennya bebas langsung dibawa ke Imigrasi Meoulaboh untuk proses pulang ke negerinya.
“Iya sudah damai kedua belah pihaknya, bang Rahmad. Ini malam menuju Meulaboh ke Imigrasi untuk urus kepulangan Risby, ” jawab Idris.
Lebih lanjut saat ditanya apakah perdamaian kedua belah pihak bersyarat, “Iya, semua biaya perobatan korban dibayar Rp250 juta. Itu tidak termasuk yang sudah dikasih di awal sebesar sekitar Rp50 juta untuk korban,” rinci Idris.
Kemudian ditanya apakah Edi Ron (red-korban) selain uang perobatan akan mendapat lagi jatah untuk dipekerjakan di Moun Beach (red-resort tempat pelaku menginap saat kejadian) sebagaimana yang ditawarkan dan wacana itu muncul saat konferensi pers di Polres Simeulue beberapa waktu lalu, “Tidak lagi. Sudah semua diangka itu. Kecuali untuk acara mendoa di desa nanti. Biaya kearifan lokal, itu saya sudah sanggupi ke pak Kepala Desa dari saya satu ekor kambing,” ujar Idris lagi. (b26)