IDI (Waspada): Kepolisian Resor Aceh Timur telah melimpahkan kasus dugaan penyelundupan Rohingya ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Satu dari dua tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan kini ditahan jaksa di Lapas Kelas IIB Idi.
“Berkasnya sedang kita periksa. Mudah-mudahan bisa segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Agust Kanin, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur kepada wartawan, baru-baru ini.
Agust merincikan, kedua tersangka dalam kasus tersebut Bkr Bin Bdl, 33, penduduk Desa Gaseh Sayang Kec. Darul Aman Aceh Timur, dan MA Bin AS, pria kelahiran Myanmar dengan alamat domisili Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia.
Bersama para tersangka, penyidik dari Polres Aceh Timur juga melimpahkan sejumlah barang-bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit handphone dan uang tunai Rp8.700.000.
“Kedua tersangka diduga menyalahi Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” pungkas Agust.
Kasus ini bermula ketika sekitar 200 warga Rohingya dilaporkan terdampar di bibir pantai Kuala Desa Matang Peulawi, Kec. Peureulak, Aceh Timur, pada Senin 27 Maret 2023 lalu.
Sehari kemudian, tepatnya pada Selasa 28 Maret 2023 dinihari, Bkr Bin Bdl ditangkap polisi saat berusaha menyelundupkan dua warga Rohingya tersebut ke Malaysia via Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan mobil Avanza BL 1780 DD.
Dari hasil pengembangan, terungkap MA bin AS juga diduga ikut terlibat. Pria yang sudah mengantongi kartu UNHCR ini ditengarai sebagai penghubung antar negara, dan saat kasus ini terjadi, MA bin As dikabarkan sudah hampir setahun menetap di rumah Bkr Bin Bdl.(b10/c).