Scroll Untuk Membaca

Aceh

WNA Aniaya Penduduk Simeulue Ditetapkan Tersangka

Kecil Besar
14px

SIMEULUE (Waspada) Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia yang pada hari Kamis (27/4) dini hari menganiaya seorang warga Simeulue luka hingga 50 jahitan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian kata Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, SH, MH, melalui Kasat Reskrimnya, Ipda T. Maiyudi, S.Sos kepada Waspada, Kamis (27/4) malam. Tersangka RJ saat ini kata Kapolres sudah ditahan di sel Mapolres setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

WNA Aniaya Penduduk Simeulue Ditetapkan Tersangka

IKLAN

Katanya, sebelum peristiwa terjadi, tersangka terlebih dahulu juga sudah melakukan pemukulan terhadap satu orang security penjaga resort.

Lalu setelah memukul security pelaku keluar dari lokasi resort ke jalan umum dengan tanpa busana, bugil.

Pelaku juga menghalangi orang-orang yang lewat.

WNA Aniaya Penduduk Simeulue Ditetapkan Tersangka

Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB pelaku mendatangi parkiran sebuah warung kopi.

“Di saat itulah tersangka mengangkat sebuah sepeda motor lalu menghempaskannya dan mengenai kaki seorang warga yang sedang duduk yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kaki,” katanya.

“Kita telah melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti minuman keras jenis vodka yang diminum oleh pelaku,” urainya.

Dalam kaitan kasus di atas, istri korban (red-Edu Ron) telah membuat laporan resmi ke Polres Simeulue atas penganiaan terhadap suaminya.

Tersangka berinisial RJ disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Kami juga akan koordinasi dengan Kedubes Australia terkait masalah ini,” ujarnya.

“Terkait miras yang diminum pelaku. Imigrasi mengizinkan bawa 1 botol saja guna untuk menjaga daya tahan tubuh saat surfing,” terangnya.

Jatmiko pun mengimbau agar semua turis boleh datang ke Simeulue namun tetap menghormati adat dan budaya di Simeulue. (b26)

Berita terkait:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE