Scroll Untuk Membaca

Aceh

Warga Ragukan Hasil Paripurna DPRK Agara

Warga Ragukan Hasil Paripurna DPRK Agara
DPRK Agara mulai membahas rapat paripurna 3 agenda besar daerah.

KUTACANE (Waspada): Sejumlah lembaga pemerhati dan aktivis di Aceh Tenggara, meragukan hasil rapat Paripurna DPRK di Kabupaten setempat.

Pasalnya, ada kesan Dewan hanya sekadar melepas kewajiban saja menggelar agenda pembahasan, terkait kepentingan publik lewat rapat Paripurna DPRK Agara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Ragukan Hasil Paripurna DPRK Agara

IKLAN

Junaidi Sinaga, salah seorang aktivis di Kutacane mengaku, bingung dan penasaran dengan sidang paripurna DPRK yang menyatukan 3 agenda besar daerah dalam waktu hampir bersamaan.

Padahal 3 agenda besar daerah seperti, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten (RPJPK) 2925-2045: dan Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2025, harus dibahas terpisah dan dilakukan dengan cermat dan teliti.

Anehnya, tiga agenda besar daerah tersebut pembahasannya, malah digabungkan dan dengan waktu yang sangat singkat, sementara sebagian anggota dewan yang membahas agenda penting daerah itu, minim pengalaman.

Jadwal pembahasan yang singkat tersebut, jelas mengundang kecurigaan dan rasa pesimis komponen warga, bahkan sebagian warga menduga jika dewan memang tak serius membahas agenda penting daerah tersebut dan hanya sekedar lepas kewajiban saja tanpa mempertimbangkan hasil yang diperoleh dari gelar rapat Paripurna DPRK Agara itu.

Saat ini banyak anggota DPRK baru yang belum berpengalaman dalam membahas kepentingan daerah, terutama terkait anggaran APBK Agara.

“Karena itu, penggabungan pembahasan LPPD 2023, RPJPK 2025-2045 dan KUA PPAS 2025 dalam waktu singkat itu, jelas sangat tidak efektif, apalagi untuk membahas 3 agenda besar tersebut membutuhkan sikap kritis, keseriusan anggota dewan dengan tetap mengutamakan manfaat yang diperoleh masyarakat luas,” ujar Junaidi.

Beberapa sumber Waspada lainnya menambahkan, seharusnya KUA PPAS 2025 telah selesai dibahas anggota DPRK yang lama pada akhir Agustus lalu, dan bukan menjadi pekerjaan dan tugas anggota DPRK periode yang baru, karena pembahasan KUA PPAS saat ini telah memasuki masa Injury Time.

Sekretaris Dewan Agara, M.Hatta Desky melalui Kabag Risalah Setwan, Zaini Selian kepada Waspada, Senin (25/11) mengaku, jika pembahasan LPPD 2023, RPJPK 2025-2045 telah dimulai pihak dewan sejak Jumat 22 dan Sabtu 23 Nopember malam.

LPPD dan RPJPK tersebut, pengesahan bersamanya telah ditanda tangani dewan dan Pemkab Agara, sedangkan KUA-PPAS, masih dalam tahap pembahasan dan diprediksi pembahasannya telah selesai 1 bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir atau sebelum 30 November telah disahkan.

Terkait mengapa KUA PPAS tidak dibahas pada masa anggota DPRK yang lama, bahkan dibahas oleh anggota DPRK baru, Zaini tak menjawab dan mengaku tak tahu penyebabnya.(b16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE