KUTACANE (Waspada): Ketua Pansus Percepatan APBD, DPRK Aceh Tenggara, Kasri Selian angkat bicara, mengecam keras kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disdagperinaker), Rahmad Padli mengenai kenaikan tarif retribusi pelayanan pasar untuk pengelolaan sampah.

Kenaikan tarif retribusi pelayanan pasar untuk pengolahan sampah dari Rp15 ribu perbulan menjadi Rp60 ribu perbulan, berdampak dengan datangnya sejumlah pedagang pemilik kios dan ruko di Pasar Terpadu Kutacane ke Kantor Bupati Kabupaten Aceh Tenggara baru-baru ini, demikian Ketua Pansus Percepatan APBD, DPRK Aceh Tenggara, Kasri Selian kepada Waspada, Senin (14/11) sore.
Kata Kasri, kenaikan tarif retribusi sampah ini sangat memberatkan bagi para pedagang pemilik kios dan ruko pasalnya menurut mereka, kenaikannya cukup besar. Untuk itu mereka sepakat dalam waktu dekat ini akan mendatangi kantor DPRK Agara untuk mengadu dan menyampaikan rasa keberatan mereka terkait persoalan tersebut untuk diteruskan kepada Pj Bupati Agara Syakir.
“Kenapa semenjak Pj Bupati seperti ini, kemaren-kemaren tidak begitu semasa Bupati sebelumnya, itu yang mau kami tanyakan,” sebut Kasri menirukan ungkapan sejumlah pedagang pemilik kios dan ruko di pasar terpadu (pajak Pagi) Kutacane, Aceh Tenggara.
Selanjutnya kata Kasri, bila persoalan ini tidak selesai para ibu itu megancam demo. Selain retribusi sampah, juga anehnya pihak Disdagperinaker mengutip sewa kios dari sebelumnya hanya Rp2.500.000 per tahun, menjadi Rp2.880.000 pertahun.
Dinas Dagperinaker mengatakan kenaikan retribusi dan sewa kios ini atas perintah Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir. Justru itu kata Kasri lagi, secepatnya kita akan panggil Kepala Dinas Dagperinaker untuk diminta pertanggungjawaban, baik berupa administrasi maupun non administrasi.
Jika perlu akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan daerah, sebutnya sambil mengatakan kepada Waspada agar membaca surat perihal tarif retribusi pelayanan pasar untuk pengelolaan sampah yang terbitkan Disdagperinaker.
Kenaikan retribusi sampah dan sewa kios yang ada di pasar terpadu sebenarnya di luar kewenangan Disdagperinaker makanya dalam masalah ini kuat dugaan ada permainan, selain mencampuri yang bukan wewenangnya, kata Kasri.
Rahmad Padli semasa ia menjabat sebagai Kasatpol PP Aceh Tenggara, jaminan berupa uang dari hasil tangkapan pelaku maisir dan lainnya diduga tidak jelas keberadaan uang jaminan tersebut, ungkap Kasri menambahkan.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disdagperinaker) Agara, Rahmad Padli, S.STP saat di konfirmasi Waspada, Senin (14/11) mengatakan, kenaikan retribusi kebersihan di Pasar Terpadu Kutacane dilakukan berdasarkan peraturan namun kenaikan tersebut belum sempat dikutip oleh petugas karena para pedagang merasa keberatan atas kenaikan itu.
“Padahal kita sudah mengundang para pedagang baru-baru ini tetapi mereka nggak datang, untuk sementara persoalan ini masih kita pending, sebenarnya ini salah penyampainya saja, retribusi pelayanan pasar untuk pengelolaan sampah hanya Rp2 ribu perhari direncanakan, untuk sewa kios tetap seperti sebelumnya, perkios Rp2.880.000 per tahun, terangnya. (cseh)
Teks Foto Utama: Surat tarif retribusi pelayanan pasar untuk pengelolaan sampah yang diterbitkan Disperindag. Waspada/Seh Muhammad Amin