KUTACANE (Waspada): Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia menggandeng anggota Komisi IV DPR-RI menggelar sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (HLHK) tahun 2023, di Desa Tanoh Subukh, Kecamatan Babul Ramah, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Rabu (18/10).
Kegiatan sosialisasi itu disambut antusias dan gembira oleh warga Tapanuli Kecamatan Babul Ramah. Turut hadir Ketua Komisi B DPRK Aceh Tenggara, Kasri Selian, Anggota DPRK Gabe Tambunan, Kapolsek Babul Ramah Iptu Akhdiar Muslim, Danramil 06/Babul Ramah Kapten Inf. Sadriadi dan Kepala Desa Tanoh Subukh, Eselon Naiggolan serta tamu undangan.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Anggota komisi IV DPR RI H. M. Salim Fakhry SE, MM dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih kepada Kepala Sub Bag Tata Usaha Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Suhut Hesaki, beserta rombongan yang sudah menyempatkan diri mengadakan sosialisasi ini, demikian juga kepada semua peserta namun Pj Bupati titip salam. “Beliau tidak hadir karena ada kesibukan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Lanjutnya, sosialisasi dan silaturahmi ini yang dilaksanakan tersebut, sebagai wujud dirinya yang peduli terhadap masyarakat petani di wilayah ini agar mengerti dengan tata lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan Kementerian terkait.
Dia mengatakan, area perkebunan yang digarap oleh petani di wilayah ini, perlu dilakukan pemahaman terkait dengan satwa liar yang dilindungi. “Petani harus aman dari satwa liar,” katanya.
Menurutnya, wilayah yang berada di Kecamatan Babul Ramah, walaupun aman dari satwa liar, tetapi sangat berdekatan hutan liar. “Mereka mesti tahu dengan larangan,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bag Tata Usaha Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Suhut Hesaki, mengatakan sosialisasi penegak hukum dilaksanakan yang langsung turun ke desa ini suatu kebanggaan bagi kami.
“Dan karena langsung berhadapan dengan perkebunan warga. Kita juga sangat mengapresiasi atas keseriusan wakil rakyat dari Komisi IV DPR-RI, HM. Salim Fakhry, yang menggandeng pihaknya untuk melaksanakan sosialisasi tersebut,” katanya.
Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan dan pengetahuan bagi para pelaku usahadan masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penegakan hukum lingkungan, ungkapnya.
Suhut Hesaki, juga memaparkan, dasar hukum yang berhubungan dengan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi. Suhut Hesaki, menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no 5 tahun 1990 pasal 21 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih peduli tentang TSL dilindungi agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan yg berhubungan dengan TSL dilindungi, pungkasnya. (cseh)