SUBULUSSALAM (Waspada): Terkait isu perkara dugaan pencurian buah berondolan kelapa sawit milik PT Mitra Sejahtera Sejati Bersama (MSSB) dilakukan tiga warga Sepadan yang saat ini ditahan di Mapolres Subulussalam, mendapat perhatian banyak kalangan.
Pengacara tiga tersangka, Kaya Alim, SH (foto) dalam rilisnya diterima Waspada.id, Selasa (29/5) menulis, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya dengan jaminan anggota DPRK terpilih Hasbullah, Kepala Mukim Binanga Tamrin dan Kepala Kampong Sepadan, Supardi.
“Surat sudah dimasukkan ke Polres Subulussalam. Mudah-mudahan penyidik mengabulkan permohonan tersebut, menimbang faktor ekonomi tersangka sangat memprihatinkan. Tersangka tulang punggung anggota keluarga,” pesan Kaya Alim, Rabu (29/5).
Dikatakan, pemohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kemanusiaan. Pasalnya, saat ini istri para tersangka terpaksa menitipkan anak-anak mereka untuk bekerja karena tulang punggung keluarga ditahan di Mapolres Subulussalam.
Meski perilaku tersangka tidak dibenarkan, Kaya Alim akui sangat iba melihat ekonomi tersangka dan patut diberi pembelaan.
Disebutkan, empat poin jaminan diajukan penjamin, yakni pastikan tersangka tidak akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan.
Diketahui, tiga warga Kampong Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam ditahan karena diduga mengambil buah berondolan Kelapa Sawit milik PT MSSB pada, 18 Mei 2024.
Terkait persoalan ini, Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK dikonfirmasi Waspada melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Mufakhir, SH, MH belum mendapat informasi. Melalui WA-nya, telah dikonfirmasi, Rabu (29/5) malam. (b17)