SIGLI (Waspada): Warga Kabupaten Pidie mendesak pimpinan dan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat segera memanggil tim seleksi bakal calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie.
Desakan ini terkait dengan lolosnya kembali salah satu peserta seleksi bakal calon anggota KIP Pidie berinisial SW. Padahal yang bersangkutan sebelumnya telah dinyatakan gagal dalam ujian tulis.
Lima warga Kabupaten Pidie yang mendesak dewan setempat segera memanggil tim seleksi bakal calon anggota KIP Pidie, itu adalah Muharramsyah SH,MH, Mukhtarrodhi, Khaifan Sasmita S.Sos.
Selanjutnya, Teuku Musliadi SH, dan Saiful Rizal S.Pd. Kelima warga ini saat tiba di gedung DPRK Pidie disambut oleh Sekretaris Desa (Sekwan) Miswar. Pasalnya pimpinan dewan dan Komisi 1 beserta anggota DPRK Pidie lainya sedang melaksanakan Pansus, sehingga berkas petisi yang mendesak wakil rakyat di daerah itu segera memanggil tim seleksi bakal calon anggota KIP Pidie diserahkan pada Sekwan untuk diteruskan pada pimpinan dan Komisi 1 DPRK Pidie.
Muharamsyah sebagai juru bicara masyarakat Pidie tersebut mengatakan, kedatangan dirinya bersama kawan-kawan ke gedung DPRK Pidie untuk meminta pimpinan dan Komisi 1 DPRK Pidie memanggil Pansel KIP.
Pemanggilan tersebut dinilainya penting untuk diminta penjelasan dan mendengar klarifikasi tim Pansel terhadap hasil rapat Pleno Pansel KIP Pidie, tentang pergantian salah satu peserta bakal calon anggota KIP Pidie yang mengundurkan diri, dan selanjutnya Pansel KIP Pidie menggantikannya dengan peserta lain yang sudah gugur atas nama Sri Wahyuzha.
“Sebelumnya peserta seleksi SW, ini sudah masuk pada daftar 56 orang yang tidak lulus tes ujian tulis. Namun, hari ini Pansel KIP menyatakan dan meluluskan kembali yang bersangkutan yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus,” katanya.
Menurut Muharramsyah, sesuai qanun nomor 06 tahun 2016 Pasal 15, ayat 4 huruf (e) dan (f). Huruf (e) memerintahkan kepada Pansel KIP untuk melakukan ujian tulis, sedangkan pada huruf (f), memerintahkan Pansel KIP untuk mengumumkan hasil ujian tulis paling banyak 30 orang.
Sejatinya ini proses seleksi untuk menuju ke depan dan tidak boleh ke belakang. Namun pada saat Pansel KIP sudah memutuskan dan mengumumkan nama-nama sebanyak 30 orang, dan itu adalah ambang batasnya dari 30 orang tersebut, maka dengan otomatis sisanya 56 orang itu tidak lulus.
Dengan begitu berdasarkan berita acara hari tersebut, tim meluluskan kembali orang yang tidak lulus. Pada bagian lain sebut Muharramsyah, itu tidak diatur dalam qanun tentang pemilu di Aceh.
Hanya saja ada pamahaman dari tim Pansel bahwa yang tidak diatur itu boleh dilakukan. “Pertanyaannya, KIP ini dibentuk oleh undang-undang, yaitu qanun. Berarti KIP melaksanakan perintah qanun. Qanun in ikan tertulis berarti dia menjalankan yang tertulis, bukan yang tidak tertulis. Selama itu tidak tertulis dan tidak diatur, maka tidak boleh dijalankan,” pungkasnya (b06)