BIREUEN (Waspada): Puluhan masyarakat Gampong Karieng Kecamatan Peudada mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menyampaikan keluhan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di halaman Kantor Kejari, Kota Juang Bireuen, Kamis (11/7).
Masyarakat yang mendatangi Kantor Kejari Bireuen, terdiri dari Pj Sekdes, Tuha 4, Tuha 8 beserta masyarakat Desa Karieng sebanyak 50 orang.
Seorang warga Desa Karieng, Peudada Abi Hasan, di hadapan Kajari Bireuen menanyakan secara langsung mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Karieng tahun 2018-2021.
Masyarakat meminta kejaksaan agar segera mengusut tuntas dugaan mpnyelewengan dana desa di gampong mereka.
“Karena selama ini, apa yang sudah terjadi di desa gampong kami, tidak ada titik temu dengan mantan keuchik, maka untuk itu pada hari ini datang kemari meminta kepada bapak Kajari Bireuen, agar mengusut dengan sejelas-jelasnya,” pintanya.
Dia menjelaskan, mengenai hal tersebut Inspektorat Kabupaten Bireuen telah selesai melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Karieng tahun 2018-2021 dan mendapatkan indikasi kerugian keuangan Negara senilai Rp461.000.000. Jadi masyarakat meminta agar Kejari Bireuen melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa tersebut.
“Desa kami sangat ketinggalan, maka desa kami ini sangat perlu untuk dibangun, untuk itu sangat mengharapkan kepada bapak Kajari Bireuen agar menelusuri serta menyelesaikannya,” harap Abi Hasan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Bireuen Munawal Hadi, SH,MH, yang didampingi Kasi Intelijen Abdi Fikri, SH,MH dan Kasi Pidsus Siara Nedy, SH,MH saat menerima warga tersebut menyampaikan, semua laporan dan keluhan dari pada masyarakat yang datang ke kantornya pasti diterima dan akan ditindaklanjuti.
Masyarakat juga perlu bersabar, karena saat ini pihaknya sedang menangani beberapa kasus korupsi lainnya yang ada di Kabupaten Bireuen, seperti Kasus Korupsi PT. BPRS Kota Juang, Kasus Korupsi PNPM, kasus korupsi Dana Desa Dayah Baro dan dugaan korupsi pelaksanaan Bimtek Kecamatan Peusangan.
“Mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Karieng kita telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dua hari yang lalu. Setiap kasus yang kami tangani kami pasti serius dan tidak ada penghentian di tengah jalan,” tegas Kajari Munawal Hadi.
Dalam kesempatan tersebut Kajari Bireuen tersebut, juga meminta kepada masyarakat Desa Karieng agar bersedia ditetapkan sebagai desa siaga anti korupsi dan desa anti politik uang binaan Kejari Bireuen.(czan)