TAKENGON (Waspada): Satres Narkoba Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Senin (9/10).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi kepada Waspada mengatakan SA warga Bener Meriah, diamankan saat berada di rumah kebun miliknya di Kampung Kala Nongkal Kec Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah, setelah dilakukan pengembangan oleh tim Resnarkoba Polres Senin (9/10).
Tersangka SA diamankan hasil pengembangan dari tersangka IH, 36, warga Nunang Antara Kab Aceh Tengah yang diamankan Minggu malam (8/10/23) berkat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di kampung setempat.
Dari tersangka IH diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja kering seberat 330 gram dan 1 handphone android.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka IH, Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SA. “Tersangka SA berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah kebun miliknya di Kampung Kala Nongkal Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah sekitar pukul 05.00,” ulang Kasat Narkoba.
Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, turut diamankan barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya 2,11 gram dan 2,250 gram ganja kering, 1 handphone merk Nokia warna hitam, dan 1 sepeda motor merk Supra X.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Fakhrurrazi.(cno)