KUALASIMPANG (Waspada): Warga dari Kecamatan Manyak Payed dan Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang menerima pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan untuk pembangunan ruas jalan tol Binjai-Kota Langsa Segmen Aceh Tamiang.
Prosesi pembayaran ganti rugi lahan tersebut dilakukan melalui Bank Aceh Syariah (BAS) Kualasimpang dan disaksikan langsung Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli, Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang, Kapolsek Manyak Payed dan menghadirkan pemilik lahan yang berlangsung pada Senin (7/2) di aula Bank Aceh Kualasimpang.
Bupati Aceh Tamiang, H Mursil seusai kegiatan pembayarn secara simbolis tersebut menegaskan, dalam pencairan uang ganti rugi lahan bagi masyarakat jangan sampai ada petugas yang melakukan pungli, karena pungli itu tidak dibenarkan dan warga juga jangan sampai terpengaruh.
“ Pembayaran tahap pertama ini dilakukan untuk warga Kecamatan Manyak Payed dan Karang Baru, sedangkan Kecamatan Sekerak dan Kejuruan Muda akan menyusul, karena pembayaran ini satu paket serta uangnya sudah ada,” ungkap Bupati Mursil seraya meminta kepada masyarakat yang belum dilakukan pembayaran untuk bersabar.
Disebutkannya, adapun jumlah penerima yaitu sebanyak 139 penerima dengan rincian dananya sebesar Rp 126 miliar, dimana Rp 83 M untuk tanah masyarakat dan 43 M untuk tanah HGU PT Socfindo. “ Sedangkan untuk bidang tanahnya yakni 166 bidang yang rinciannya 67 bidang di Kecamatan Manyak Payed, 99 bidang di Kecamatan Karang Baru dan total luas yang akan diganti rugi seluas 1.185 hektar,” jelas Bupati Mursil.
Sementara itu, Pemimpin Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Muhammad Syah mengatakan, pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol itu dilakukan langsung kepada warga pemilik lahan yang terkena jalur pembangunan jalan tol dimaksud berdasarkan data yang telah ada.
“ Kita mengapresiasi kepercayaan dari pemerintah pusat sehingga BAS Kualasimpang ditunjuk sebagai penyalur pembayaran ganti rugi lahan, segala kebutuhan terkait dengan proses pembayaran juga telah dipersiapkan dengan baik,” ujarnya seraya mengatakan, dengan ini, Bank Aceh membukhtikan bahwa Bank Aceh tidak hanya melaksanakan program daerah tapi ikut andil juga melaksanakan program nasional.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Syah berharap proses pembayaran ganti rugi ini berjalan lancar dan masyarakat yang mendapatkan ganti rugi dapat memanfaatkan kompensasi tersebut dengan sebaik mungkin. “ Bank Aceh Syariah sebagai bank milik daerah saat ini juga telah memiliki fitur-fitur yang sejajar dengan bank nasional sehingga masyarakat tidak perlu lagi memindahkan dananya ke bank lain,” pungkasnya.(b15)