SABANG (Waspada) : Wali Kota Sabang terpilih Zulkifli H Adam bersama anggota Komisioner KIP Sabang menghadiri acara Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara PHP Kada Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (9/01).
Hadir dalam sidang ini Ketua Akmal Said didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Azman, S.E. beserta Kepala Subbag Teknis dan Hukum Azhar, S.H., M.H
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Sabang menjelaskan bahwa agenda sidang pendahuluan ini berupa pemeriksaan permohonan dan alat bukti pemohon.
“Sebagai pihak termohon, hari ini kita memenuhi undangan MK RI untuk mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam sidang ini dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Adapun locus dalam perkara PHP Kada ini terdapat di 6 TPS dalam 3 kecamatan yang ada di Kota Sabang, yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Nomor 03 Ferdiansyah, S.Kel dan Muhammad Isa terhadap Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024” jelas Azman
Terkait lanjutan persidangan, Kasubbag Teknis dan Hukum menerangkan bahwa akan dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Persidangan.
“Setelah hari ini mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, maka kita akan mengikuti lanjutan persidangan di tanggal 17 Januari sd 4 Februari 2025 dengan agenda mendengar jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon dan Pihak Terkait. Kemudian akan diikuti dengan Rapat Permusyawaratan Hakim, dan pengucapan putusan/ketetapan di tanggal 11 sd. 13 Februari 2025. Terkait kepastian jadwal persidangan untuk KIP Kota Sabang sebagai Termohon akan disampaikan kembali oleh Majelis Hakim melalui saluran informasi resmi dari MK RI” terang Azhar. ( b18)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.