Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Walhi Aceh Ingatkan PT. Medco E&P Malaka dan BPMA Agar Taat Hukum

  • Bagikan

BANDA ACEH (Waspada): Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh meminta PT Medco E&P Malaka dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) agar menghormati keputusan hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum telah memasang saluran gorong-gorong pembuangan air (cairan kotor) atau limbah.

Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin mendesak PT Medco E&P Malaka serta BPMA agar taat hukum dalam pengelolaan gas di Aceh, khususnya blok A Malaka yang terletak di Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

“Sehingga perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan nomor 62/pdt.g/2020/pn.jkt.sel tertanggal 21 Februari 2022 tidak terulang kembali,” kata Ahmad Shalihin, Jumat (20/5).

Kendati masih dalam upaya hukum banding, kata Direktur Walhi Aceh yang akrab disapa Om Sol, putusan tersebut menjadi indikator catatan buruk bagi PT Medco E&P Malaka dan BPMA dalam pengelolaan sumber daya alam gas di Aceh.

Putusan bersalah ini, kata Om Sol, setelah sebelumnya seorang warga setempat bersama empat orang kuasa hukum menggugat PT Medco E&P Malaka, satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas), dan BPMA atas dugaan perbuatan melawan hukum secara sengaja dan terencana.

Yaitu telah memasang saluran gorong-gorong pembuangan air/cairan kotor/limbah dengan diameter kurang lebih 1,5 meter dan menanamnya melintasi bagian bawah. Sehingga ujung pembuangan pipa mengarah langsung ke lahan milik warga yang menyebabkan kerugian materil dan inmateril.

“Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan tersebut dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat,” tegasnya.

Walhi Aceh menilai, putusan PN Jakarta Selatan ini menjadi catatan buruk dan lalai bagi pihak tergugat dalam melakukan pengawasan pengelolaan Migas di Aceh. Hal ini sebagaimana pelimpahan kewenangan dari satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), sesuai peraturan pemerintah No 23 tahun 2015.

“Tentunya kasus ini menjadi pintu masuk bagi Gubernur Aceh dan DPRA untuk melakukan evaluasi kinerja BPMA,” jelas Om Sol.

Om Sol menyebutkan, kasus ini menjadi bukti bahwa BPMA belum menjalankan tugasnya dengan baik, yang dalam misi utamanya adalah mengedepankan pertumbuhan investasi industri hulu migas yang prospektif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Karena jika kasus serupa terulang kembali, tidak hanya berdampak terhadap wilayah kelola rakyat sebagai sumber perekonomian warga juga terdampak serius terhadap lingkungan hidup yang ada di lingkungan izin PT Medco E&P Malaka. Sehingga akan terjadi kerugian ekologi, dan ini menjadi masalah serius kedepannya.

Walhi Aceh berharap dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan dengan memperkuat putusan tingkat pertama serta mengabulkan tuntutan kerugian materil dan inmateril.

Sehingga kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi PT Medco E&P Malaka, satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), dan BPMA.(Cut/b02)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *