Wakil Ketua DPRK Bireuen Minta Pemkab Keluarkan Perbup

- Aceh
  • Bagikan
Wakil Ketua DPRK Bireuen Minta Pemkab Keluarkan Perbup
Wakil Ketua I DPRK Bireuen, Surya Dharma, Rabu, (26/2), Waspada/ Fauzan

BIREUEN (Waspada) : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Surya Dharma meminta  Pemerintah kabupaten Bireuen dan dinas terkait, agar segera menyusun draf peraturan Bupati mengenai pedoman teknis pengunaan Dana Desa (DD) tahun 2025.

“Ini harus segera dituntaskan oleh Pemkab Bireuen, mengigat keuchik selaku pengguna anggaran harus membayar gaji perangkat desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), kepada masyarakat yang kurang mampu di desanya masing-masing,” kata Wakil Ketua I DPRK Bireuen, Surya Dharma, Rabu, (26/2), kepada Waspada.

Menurut Surya, kondisi yang alami Keuchik tersebut, ini jangan biarkan terlalu lama, apalagi di Aceh mempunyai hari sakhral yaitu hari meugang, para kepala desa mau tidak mau harus mencari keluar untuk menagani pembayaran gaji perangkat, karena mereka juga mempunyai tangung jawab rumah tangganya masing masing.

“Saya bisa merasakan, apa yang dirasakan Keuchik pada hari ini, karena dulunya kita juga sudah pernah menjabat jabatan keuchik. Maka sekali lagi kita minta kepada Pemkab Bireuen, agar Perbupnya segera dilahirkan, apalagi dua hari lagi memasuki bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah maka persoalan ini harus segera dituntuskan,” pinta Wakil Ketua I DPRK Bireuen, Surya Dharma.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Bencana (DPMG-PKB) Bireuen, Mukhtar, Selasa (25/2), saat dikonfirmasi Waspada mengatakan, peraturan bupati sekarang ini sedang dalam proses dan beberapa hari lagi sudah selesai. Untuk pengajuan pencairan Dana Desa, itu tidak menjadi sebuah persoalah, karena mereka bisa berpedoman pada perbup tahun 2024.

“Setelah selesainya perbup, nanti itu bisa dilakukan pada perubahan. Tapi, ini mau selesai beberapa hari lagi sudah siap dan ada beberapa desa seperti di Peusangan Selatan, mereka ada yang sudah mengajukan. Maka bila mengajukan pencairan, bisa dimasukkan terus, karena bisa berpedoman pada perbup sebelumnya,” demikian Kepala (DPMG-PKB) Bireuen, Mukhtar. (Czan)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Wakil Ketua DPRK Bireuen Minta Pemkab Keluarkan Perbup

Wakil Ketua DPRK Bireuen Minta Pemkab Keluarkan Perbup

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *