Scroll Untuk Membaca

Aceh

Wakapolres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Ganja

Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan saat musnahkan barang bukti sabu 69,32 gram dan ganja seberat 2.900 gram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa di Mapolres Langsa, Rabu (15/3). Waspada/dede
Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan saat musnahkan barang bukti sabu 69,32 gram dan ganja seberat 2.900 gram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa di Mapolres Langsa, Rabu (15/3). Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH diwakili Wakapolres, Kompol Ichsan musnahkan barang bukti sabu 69,32 gram dan ganja seberat 2.900 gram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa di Mapolres Langsa, Rabu (15/3).

Hadir, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa, Agus Salim Harahap, SH, MH, Kabid P2P Dinkes Kota Langsa, Betti Muharni, SKM, MKM dan personel Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wakapolres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Ganja

IKLAN
Wakapolres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Ganja

Dijelaskan Kompol Ichsan, pemusnahan barang-bukti narkotika jenis sabu dan ganja ini merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa dari tersangka As, 25, sopir, warga Dsn. Alue Ie Cikoc Gp. Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Atim dan Za, 29, wiraswasta, warga Dsn. Bepak Gp. Loot, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Atim.

Pemusnahan ini berdasakan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-284/L.1.13/Enz.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-314/L.1.13/Enz.1/03/2023 tanggal 09 Maret 2023.

“Adapun narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara sabu dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air. Kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas. Sedangkan Narkotika jenis Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” tandas Wakapolres, Kompol Ichsan. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE