LANGSA (Waspada): Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH diwakili Wakapolres, Kompol Ichsan musnahkan barang bukti sabu 69,32 gram dan ganja seberat 2.900 gram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa di Mapolres Langsa, Rabu (15/3).
Hadir, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa, Agus Salim Harahap, SH, MH, Kabid P2P Dinkes Kota Langsa, Betti Muharni, SKM, MKM dan personel Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Dijelaskan Kompol Ichsan, pemusnahan barang-bukti narkotika jenis sabu dan ganja ini merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa dari tersangka As, 25, sopir, warga Dsn. Alue Ie Cikoc Gp. Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Atim dan Za, 29, wiraswasta, warga Dsn. Bepak Gp. Loot, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Atim.
Pemusnahan ini berdasakan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-284/L.1.13/Enz.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-314/L.1.13/Enz.1/03/2023 tanggal 09 Maret 2023.
“Adapun narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara sabu dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air. Kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas. Sedangkan Narkotika jenis Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” tandas Wakapolres, Kompol Ichsan. (b13)