Scroll Untuk Membaca

Aceh

Wahyudi Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekdako Banda Aceh

Wahyudi Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekdako Banda Aceh
Pj.Wali Kota Banda Aceh Amiruddin melantik Wahyudi sebagai Pj. Sekdakot Banda Aceh di Aula Balaikota Banda Aceh, Senin (02/10/23). (Waspada/T.Mansursyah)

BANDA ACEH (Waspada): Penjabat Wali Kota Banda Aceh Amiruddin melantik Wahyudi SSTP MSi sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, di Aula Balai Kota setempat, Senin, (2/10/2023).

Pelantikan Wahyudi mengacu pada Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1082 Tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, serta setelah memperoleh persetujuan dari Gubernur Aceh

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wahyudi Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekdako Banda Aceh

IKLAN

Proses atau tahapan penunjukan Wahyudi sebagai Pj Sekda Kota Banda Aceh juga berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2 6/4929 SJ tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh.

Amiruddin dalam kesempatan itu menyampaikan selamat kepada Pj Sekdako Banda Aceh yang telah dilantik, serta dapat segera menyesuaikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Semoga dapat menjalankan amanah baru sebagai pj sekda dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab. Karena tugas dan tanggung jawab penjabat sekda sesungguhnya semakin berat dewasa ini,” ucap Amiruddin.

Pj wali kota juga berpesan kepada pj sekda agar terus melakukan optimalisasi pendapatan serta rasionalisasi anggaran terhadap program atau kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kami juga berpesan agar terus melakukan upaya-upaya, seperti penajaman berbagai strategi hingga menciptakan sumber pendapatan baru. Semakin banyak PAD yang dikumpulkan maka akan semakin banyak yang bisa dilakukan pemko untuk pembangunan kota,” ujar Amiruddin. (b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE