KUALASIMPANG (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman meminta agar Koperasi Kopri ASN Syariah Aceh Tamiang dapat kembali aktif. Pasalnya, Koperasi ini telah vakum lebih kurang 10 tahun.
“Koperasi ASN di Aceh Tamiang telah lama ada, tapi vakum karena management pengolaan yang perlu pembaharuan dan perlu diaktifkan kembali,” sebut Meurah Budiman melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Aceh Tamiang, Ibnu Azis kepada Waspada Senin (13/3) di Karang Baru.
Disampaikannya, Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman bersamanya pada Jumat lalu juga sudah melakukan studi banding ke KPRI Pengayoman Syariah Kanwil Kemenkumham Aceh. “Saat itu rombongan disambut oleh Kadiv Administrasi Rakhmat Renaldy, Kabid Hukum Edison, Ketua KPRI Pengayoman Syariah Syahrul Ramadhan dan sejumlah anggota,” terang Ibnu Azis.
Kunjungan dilakukan Ibnu Aziz dan rombongan terkait dengan pengelolaan KPRI Pengayoman Syariah yang dinilai telah berhasil bertransformasi menerapkan sistem syariah dari sebelumnya menggunakan sistem konvensional sehingga mendulang aset Rp3.416.044.426.
Menurutnya, studi banding ini dilakukan karena menilai KPRI Pengayoman Syariah sudah baik pengelolaannya dengan menerapkan sistem syariah. “Seperti disampaikan Pj Bupati Meurah Budiman, bahwa sebelumnya koperasi sudah ada 10 tahun lalu dan kini sempat vakum, karena itu sudah menjadi kesepakatan harus bisa bangkit lagi, jangan sampai rentenir yang makin berkembang,” tegas Ibnu.
Dikatakannya, dengan dapat berjalan koperasi dan berbentuk koperasi syariah, ASN dan masyarakat Aceh Tamiang dengan mudah mengakses permodalan untuk kegiatan usaha mikro. “Sesuai dengan tujuan utama koperasi, tentunya dapat memberikan manfaat kepada seluruh anggota dan masyarakat, ” harap Ibnu Azis.
Lebih lanjut Ibnu Azis mengemukakan, hasil diskusi dan tanya jawab, pihaknya beserta jajaran KPRI Pengayoman Syariah Kanwil Kemenkumham Aceh berharap pertemuan ini dapat menambah wawasan dan pemahaman sehingga apa yang menjadi harapan kedua belah pihak dapat diimplementasikan terutama di Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketua KPRI Pengayoman Syariah Syahrul Ramadhan dalam pemaparannya menjelaskan, terkait Pasal 28 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syari’ah yang menyatakan, Koperasi sebagai bentuk usaha milik masyarakat dijalankan untuk memberikan kemaslahatan dan dilandaskan prinsip saling tolong menolong sesama anggota.
“Koperasi pembiayaan atau yang sejenis dengannya hanya dapat menjalankan usahanya setelah memenuhi prinsip syari’ah mencakup standar operasi dan kelengkapan personel,” demikian sebutnya.(b15)