LHOKSEUMAWE (Waspada): Dalam penelusuran mengusut benang kusut kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit PT. Arun, Kamis (6/4), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan PTPL serta menyita dokumen penting.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Syaifuddin, SH, MH melalui Kasi Intel Therry Gutama melalui siaran pers di Grup Mitra Jaksa Lhokseumawe, Kamis (6/4), terkait kelanjutan mengusut kasus dugaan korupsi di RS Arun.
Dikatakannya, sekitar pukul 14.15 WIB, Tim penyidik Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe.
Tim Kajari mendadak fokus pada dua lokasi yang menjadi target untuk dilakukan penggeledahan, yaitu Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan kantor PT. PL (perseroda).
Disebutkannya, adapun yang menjadi sasaran penggeledahan di kantor Wali Kota Lhokseumawe antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang asisten 1, dan ruang Bagian Umum.
Sedangkan yang yang dilakukan penggeledahan di PT. PL (perseroda) antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PT. PL.
Dijelaskannya, dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga 2022.
Therry menegaskan, perlu diketahui Kejari Lhokseumawe saat ini tengah serius mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga 2022. Sehingga dalam kurun waktu tersebut pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp942.000.000.000. (b09)