LANGSA (Waspada): Terpidana ustadz cabul, MR, 34 yang merupakan oknum pimpinan dayah di Kota Langsa setelah divonis tetap Majelis Hakim Mahkamah Syariah, menjalani eksekusi cambuk sebanyak 141 kali dipotong masa penahan dari sebelumnya 150 kali di depan umum di Tribun Lapangan Merdeka, Senin (12/8).
Sebelumnya, majelis hakim memvonis MR dengan hukuman penjara atas dua kasus, yakni pemerkosaan santrinya yang masih di bawah umur dan melakukan pemerkosaan terhadap tenaga pengajar di dayahnya.
Sidang putusan tersebut dilaksanakan, Rabu, 7 Februari 2024 dimana dalam sidang itu majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara nomor 22 (untuk korban anak) dengan hukuman 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan. Sementara untuk perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) majelis hakim memutuskan 150 kali cambuk.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat SP mengatakan, hari ini pihaknya menjalankan
putusan Mahkamah Syariah terhadap pelanggaran Qanun Syariat Islam terhadap jarimah, maisir dan pelanggaran jarimah pemerkosaan.

“Ini merupakan eksekusi bersejarah karena karena hari ini kita menjalankan eksekusi terbesar dan terbanyak jumlah tersangkanya yang menjalankan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Syariah sebanyak 11 orang,” ucap Rudi.
Para terdakwa yakni Ra, Fa dan IS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman ’uqubat ta’zir cambuk sebanyak 10 kali di depan umum dikurangi selama terdakwa ditahan.
Selanjutnya, terdakwa DJ terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman ’uqubat ta’zir cambuk sebanyak 10 kali di depan umum dikurangi selama terdakwa ditahan.
Lalu, terdakwa AM alias Nazar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ’uqubat ta’zir cambuk sebanyak 10 kali di depan umum dikurangi selama terdakwa ditahan.
Kemudian, terdakwa MF dan DMS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah ikhtilath sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 30 kali.
Baca juga:
Terdakwa Ju dan MR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berupa ‘uqubat ta’zir cambuk masing-masing 10 kali.
Selain itu, juga dilakukan eksekusi terhadap terdakwa AH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath dengan ‘uqubat ta’zir cambuk sejumlah 80 kali di depan umum dikurangi selama terdakwa ditahan.
Terakhir, terdakwa MR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ‘uqubat ta’zir cambuk sejumlah 150 kali di depan umum dikurangi selama terdakwa ditahan.(b13)