Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Upaya Cegah Salahguna Anggaran Dianulir Dalam Syarat Pilkades Di Lhokseumawe

Upaya Cegah Salahguna Anggaran Dianulir Dalam Syarat Pilkades Di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE (Waspada): Syarat bebas dari salah kelola anggaran, telah dianulir dalam persyaratan pemilihan kepala desa Gampong Masjid Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Pemko Lhokseumawe. Tindakan tersebut dinilai, telah membuka peluang korupsi dana desa melalui modus salah kelola anggaran.

Ketua Aceh Coruption Watch (ACW) Saiful kepada Waspada, Kamis (15/12) menjelaskan, dalam persyaratan berkas bakal calon geusyik (kepala desa) Masjid Peunteur, harus melengkapi surat keterangan bebas dari masalah, pengelolaan anggaran gampong. “Namun, salah seorang Balon tidak melengkapi surat dari geusyik yang menjelaskan bebas dari masalah pengelolaan angggaran gampong,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Upaya Cegah Salahguna Anggaran Dianulir Dalam Syarat Pilkades Di Lhokseumawe

IKLAN

Keputusan mengabaikan persyaratan tersebut, menurut ACW sangat fatal. Pasalnya, dalam sejumlah temuan ACW di sejumlah lokasi, peluang korupsi terjadi dengan modus salah kelola angaran. “Dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat, dialokasikan untuk perusahaan milik desa (Badan Usaha Milik Gampong/BUMG), namun pejabat desa minjam uang tersebut dan tidak mengembalikan lagi,” tambah Saiful.

Bahkan menurutnya, modus tersebut terjadi juga Desa Gampong Masjid Peunteut. Sejumlah Rp78 juta kas BUMG telah dipinjam sejak tahun 2020. Namun sampai sekarang dana tersebut belum dikembalikan. Kodisi ini terjadi karena persyaratan yang mencegah terjadi penyalahgunaan anggaran diabaikan.

Sementara itu, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Mesjid Punteuet menjelaskan, pihaknya meloloskan bakal calon yang tersangkut utang-piutang dana BUMG, setelah disetujui pihak Muspika setempat. Meskipun Balon tersebut tidak melengkapi surat keterangan bebas dari masalah pengelolaan anggaran gampong, namun tetap disahkan jadi calon. Panitia mengakui, syarat administrasi tersebut tertuang dalam Reusam Gampong Mesjid Punteuet Nomor 6 tahun 2022 tentang syarat calon keuchik, pasal 3 poin 23.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE