Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Untuk Percepatan Stunting, DP3AKB Tandatangani MoU

- Aceh
  • Bagikan

ACEH BARAT (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) aksi percepatan penurunan stunting dalam rangka mewujudkan Aceh Barat bebas stunting yang dilaksanakan aula DP3AKB, Selasa (26/4).

MoU tersebut ditandatangani langsung Plt. Kepala dinas DP3AKB Kabupaten Aceh Barat, Mulyani SKM, dengan empat unsur terkait, diantaranya Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, TP PKK Kabupaten Aceh Barat, serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Aceh Barat yang disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Barat H. Ramli MS.

Bupati Ramli MS, menyampaikan stunting merupakan permasalahan serius yang harus ditangani secara tepat dan kolektif agar masa depan anak-anak Aceh Barat terjamin kesehatan dan kecerdasannya.

Bupati meminta kepada instansi terkait agar bisa menjalin kerjasama dan kolaborasi dengan semua stakeholder guna menekan laju stunting di Aceh Barat.

“Penanganan stunting perlu melibatkan semua unsur, termasuk tokoh agama, dayah maupun pesantren,” ucap Ramli MS.

Ramli MS meminta kepada para bidan agar bisa bekerja secara maksimal dan profesional dalam memberikan pengetahuan dan motivasi kepada masyarakat dalam pemenuhan gizi seimbang untuk mencegah terjadinya stunting pada anak.

Plt Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Aceh Barat, Mulyani, SKM menyebutkan, angka stunting di provinsi Aceh sebesar 33,2 persen dan angka stunting hasil SSGI di Aceh Barat sebesar 27,4 persen, sebab sebagai Pemerintah daerah, pihaknya menargetkan tahun 2024 mendatang angka stunting di Aceh Barat harus bisa turun sampai 14 persen.

“Karena ini bukan hal yang mudah untuk diraih tanpa Kerjasama dan Sinergitas antara lintas sektor,” tutur Mulyani.

Mulyani menyebutkan, untuk menyukseskan program BKKBN pusat tahun 2022 terkait penanganan stunting, Kabupaten Aceh Barat sudah merekrut 966 Tim Pendamping Keluarga (TPK) dari 322 desa dalam 12 kecamatan, yang terdiri unsur kesehatan (bidan), unsur PKK desa, serta unsur kader KB (PPKBD) yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting, seperti catin, ibu hamil, PUS, bayi dan balita serta Ibu Nifas.

Mulyani berharap melalui penandatanganan komitmen dan MoU ini, aksi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Aceh Barat bisa segera dilaksanakan. (b22)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *