Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Judi Online

- Aceh
  • Bagikan
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Judi Online
Pelaku judi online. (Waspada/Ist)

SABANG (Waspada): Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengamankan dua pelaku judi slot online di depan kantor Wali Kota Jl. Diponegoro, Gp.Kuta Ateuh, Kec.Sukakarya Kota Sabang Kamis (20/6) pukul 23.30 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah S.T, 19, dan I.H, 18. Dari keduanya berhasil disita barang bukti berupa: 1 unit handphone merk iPhone 11 warna hitam, saldo permainan slot judi online senilai Rp200.000, dan saldo sisa dari akun Situs BMW dengan ID “maldinigacor” senilai Rp171.000,-

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sabang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, SH, Sabtu (22/06/24) menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan upaya keras Polres Sabang dalam menindak tegas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang,” ungkapnya.

Polres sabang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang melanggar hukum, dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota sabang. (b18)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Judi Online

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Judi Online

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *