LHOKSUKON (Waspada): – Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengungkap jaringan narkoba di tiga lokasi terpisah dengan menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu dengan menangkap tujuh orang tersangka bersama barang bukti 2,5Kg sabu.
Mereka yang ditangkap yakni empat pemuda asal Kabupaten Bireun masing-masing berinisial, SAA(25), Mus(21), CAM(25), MA(21), M(22) kemudian Z(24) warga Aceh Utara dan IF(25) warga Kota Banda Aceh.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Fitra Zumar mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 6 hingga 7 Desember 2024 di tiga lokasi terpisah.
Disebutkannya penangkapan pertama berlokasi di sebuah rumah di Gampong Alue Papen Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Dilokasi ini diamankan tiga pelaku yakni SAA, Mus dan IF, dari ketiganya diamankan dua bungkusan teh china warna hijau berisi sabu dengan berat mencapai 1,5kg,” ujar Iptu Fitra Zumar.
Tiga pelaku ini mengakui jika barang bukti sabu itu dibawa dari Kabupaten Bireun bersama tiga rekan mereka yang lain yang menunggu mereka di Kota Panton Labu.
“Tim kemudian berangkat mengamankan tiga kawanan pelaku yang lain yakni MA, CAM dan Z di halaman Masjid Raya Pase Panton Labu, di lokasi juga diamankan satu unit Sepmor Vario dan satu unit Xpander yang digunakan para pelaku,” ujar Fitra.
Selanjutnya Iptu Fitra Zumar menerangkan, pihaknya lalu melakukan pengembangan ke Kabupaten Bireun, dibantu Satres Narkoba Polres setempat lalu menangkap satu tersangka lainnya yakni M, dari penggeledahan dirumah M ditemukan lagi satu bungkusan 1kg sabu.
“Saat ini ketujuh orang pelaku diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pemberantasan narkoba ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Informasi dapat disampaikan melalui hotline Polres Aceh Utara atau langsung ke kantor polisi terdekat. “Kerahasiaan pelapor dijamin sepenuhnya,” pungkasya. (b09)
Teks dan foto:
Polres Lhokseumawe amankan enam dari tujuh tersangka bersama barang bukti 2,5kg sabu yang selama ini beredar di tiga lokasi basis narkoba, Senin (9/12). (Waspada / Zainuddin. Abdullah)