LANGSA (Waspada): Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Langsa pada tahun 2023 mendatang ditetapkan sebesar Rp3.4 juta/bulan hal ini mengikut UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Langsa, Rusli Jufri, S.Sos,I, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Edy Mukhti, SE, MAP kepada wartawan, Jumat (2/12) menyatakan, kesesuaian UMK masih mengacu pada UMP.
“Selama ini UMK Kota Langsa belum pernah ada penetapan dan terus secara otomatis mengikuti UMP, karena salah satunya Dewan Pengupahan Kota Langsa belum diperbarui,” kata Edy.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa juga mengimbau kepada pihak pemberi upah agar mentaati besaran UMK kepada pekerjanya senilai Rp3.413.666/bulan.
Hal tersebut sesuai SK Gubernur Nomor: 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2023 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 mendatang.
Menurutnya, selama ini Dewan Pengupahan Kota Langsa telah mati SK nya dan belum ada pembaruannya Dewan Pengupahan yang baru sampai sekarang.
Dewan Pengupahan ini adalah satu unsur utama yang mengurusi tentang upah. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam proses penetapan upah tersebut.
“Saat ini kita sedang menyusun pengurus Dewan Pengupahan yang baru agar ke depan setiap UMK bisa disepekati bersama antara pemerintah, pengusaha, pekerja, termasuk akademisi, dan unsur lain terkait,” tandas Edy. (crp).