IDI (Waspada): Sejumlah alim ulama dari berbagai kabupaten/kota menghadiri sekaligus membahas berbagai persoalan umat. Kegiatan rutin tahun ke-11 ini dirangkai dalam bingkai Muzakarah Ulama XI Se Aceh yang dipusatkan di Komplek Dayah Bustanul Huda Julok, Aceh Timur, Minggu (7/1).
Ulama yang hadir antara lain Tgk H Muhammad Ismy Lc (Abu Madinah/Banda Aceh), Tgk H Nuruzzahri (Waled Nu/Bireun), Tgk H M Djafar (Abi Lueng Angen/Aceh Utara), Tgk H M Amin Daud (Ayah Min Cot Trueng/Bireuen), Tgk H Muhammad Sufi (Abi Paloh Gadeng/Aceh Utara), Abu Yazid Al Yusufy (Abon Abdya/Blangpidie), Tgk H M Daud Hasbi (Abu Daud/Pidie Jaya), dan Tgk H Zainuddin (Abah Sarah Teubee/Aceh Timur).
Hadir sejumlah tokoh Aceh, diantaranya Waliyul ‘Ahdi Wali Nanggroe Aceh, H Muzakir Manaf atau Mualem. Anggota DPD RI, Fachrul Razi, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Peureulak Hamdani alias Wak Dan, mantan Bupati Aceh Timur H Hasballah HM Thaib atau Rocky, anggota DPR Aceh, H Muhammad Yunus M Yusuf dan Ketua KNPI Aceh Timur H Sulaiman SE serta Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Timur, Tgk Muhammad Isa, S.Pd.I.

Adapun persoalan yang dibahas sesuai dengan susunan kerangka yaitu hukum tentang kepercayaan dan bolehkah menanyakan kehilangan barang ke orang pintar. Kemudian, ulama juga membahas hukum dan pembagian harta gono-gini (harta bersama–red) antara suami istri dan anak-anaknya.
Selain itu, hukum orang awam meniru ucapan ulama terdahulu Abu Abdullah Husein Bin Mansur al Hallaj dengan kalimat, “Akulah Kebenaran”. Kemudian, ulama juga membahas terkait aah umat Islam yang membaca ayat-ayat Alquran itu menganggap kalam Allah, sedangkan kalam Allah itu tidak bersuara dan berhuruf.
Ulim ulama di Aceh juga membahas pengertian dan penjabaran iman, tauhid dan ma’rifat serta standar seorang muslim mempelahari dan memahaminya. Selanjutnya, ulama juga membahas persoalan hukum sebagian umat Islam yang tidak mengaji ke tuan guru atau alim ulama, namun rutin mendengar kajian di media sosial.
“Dalam muzakarah ini, kami juga mendengar kajian tentang hukum-hukum fiqih, seperti hukum seorang muslim yang melihat lembaran atau potongan kertas bertuliskan ayat-ayat Alquran tercecer di tanah atau di lantai dan membiarkannya,” kata Tgk Ridwan Idy, jemaah Muzakarah Ulama Se-Aceh di Julok.
Pimpinan Dayah Bustanul Huda Julok, Tgk H Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi, dalam sambutannya mengatakan, muzakarah ini menggunakan metode kajian keilmuan atau ilmiah yang menghasilkan sebuah tausiah atau rekomendasi, bukan fatwa.
“Melalui muzakarah ini kita tingkatkan pemahaman umat Islam dalam bidang ilmu tauhid, tasawuf dan fiqih,” kata Abu Paya Pasi, seraya menambahkan, muzakarah ini untuk menyatukan dan memperdalam pemahaman hukum Islam yang berkembang di masyarakat. (b11)