KUTACANE (Waspada): Setelah mendapat sorotan dan kritikan tajam dari pegiat dan media masa, pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (DPKD), akhirnya membayarkan uang termen kedua yang diajukan beberapa rekanan proyek RR di Aceh Tenggara.
Informasi yang diterima Waspada dari berbagai sumber menyebutkan, total paket proyek Rehab Rekon (RR) 2022 yang ditangani pihak BPBD Aceh Tenggara, tercatat sebanyak 8 paket dengan nilai total proyek senilai Rp22 miliar.
Proyek itu tersebar mulai dari Sungai Alas di kawasan Mbarung, Jongar, Jambur Lak-lak, Kandang Belang dan sungai Kali bulan di Desa Kampung Raja dan Kampung Melayu Kecamatan Babussalam, bahkan kemajuan proyek fisik rekanan ada yang telah mencapai 70 persen.
Namun, ujar Jupri R, Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara saat rekanan mengajukan penarikan termen kedua, banyak rekanan yang kecewa karena uang yang diajukan pada pihak BPKD melalui PPK di BPBD Agara, tak kunjung dibayarkan pihak BPKD.
Padahal, dana proyek senilaj Rp22 miliar itu, telah ditransfer pemerintah pusat lewat sumber dana APBN ke rekening Pemkab Agara pada Desember 2022 lalu, karena itu pada Maret 2023 lalu, rekanan telah menarik uang muka proyek sebesar 30 persen.
Anehnya ketika rekanan yang pekerjaan fisiknya telah mencapai 60 – 70 persen mengajukan dana proyek RR termen kedua, SPP rekanan tersebut berminggu-minggu mengendap di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah yang dipimpin Hataruddin dan Kaban Perbendaharaan Zakaria.
“Ini merupakan kebiasaan buruk dan penyakit lama di Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Tenggara, SPP tekah lama masuk, pekerjaan telah mencapai kemajuan yang menggembirakan, namun pencairan tak kunjung direalisasikan,” sambung sumber Waspada lainnya.
PPK Proyek Rehab Rekon di BPBD, Dodi Sukmariga kepada Waspada, Kamis (14/9) membenarkan jika selama beberapa minggu, SPP usul pencairan dana proyek termen kedua dari rekanan mengendap di Badan Pengelola Keuangan Daerah tanpa keterangan.
Namun, terang Dodi, kemarin, SPP termen kedua untuk proyek Rehab Rekon, khususnya rekanan proyek di Jambur Lak-lak dan di Kecamatan Lawe Bulan, telah dicairkan pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Tenggara.
Dodi menambahkan, hasil tinjauan ke lapangan, memang kemajuan fisik proyek Rehab Rekon, telah layak diajukan untuk penarikan dana termen kedua, karena telah mencapai 60 sampai 70 persen, seraya menambahkan dari beberapa rekanan yang mengajukan, baru 2 paket kegiatan yang dicairkan pihak BPKD Agara.
Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Tenggara, Hataruddin SE.Ak ketika dikonfirmasi Waspada, Kamis (14/9), terkait kendala pencairan dana SPP termen kedua dari beberapa rekanan menyarankan agar koordinasi dengan Kabid Perben. “Spp sebagian sudah dibayarkan,” ujar Hattarudin singkat. (cseh)