Surat Keputusan Menteri Keuangan RI.Waspada/Muhammad Hanafiah
KUALASIMPANG (Waspada): Uang anggaran Pemkab Aceh Tamiang untuk kepentingan pembngunan dn kebutuhan lainnya yang akan digunakan pada APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2025 hilang mencapai sebesar Rp74,8 miliar.
Berdasarkan penelusuran Waspada, Presiden RI, Prabowo Subianto sudah menerbitkan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belnja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diperkirakan mencapai sebesar Rp74,8 miliar uang anggaran APBK Aceh Tamiang TA 2025 hilang sebagai ekses terbitnya surat keputusan tersebut.
Masih berdasarkan dari isi surat keputusan tersebut, adapun rician uang anggaran Pemkab Aceh Tamiang yang hilang sebagai dampak dipangkas oleh Pemerintah Pusat adalah Dana Alokasi Umum (DAU) Pekerjaan Umum sebesar Rp29,1 miliar, Dana Alokasi Khusus ( DAK) Fisik instrastruktur jalan sebesar Rp40 miliar, DAK fisik Irigasi sebesar Rp4,1 miliar dan Dana Otonomi Khusus ( Otsus) sebesar Rp1,5 miliar sehingga total dana transfer yang hilang akibat dipangkas oleh Pemerintah Pusat mencapai sebesar Rp74,8 miliar.

Berdasarkan lampiran surat keputusan Menteri Keuangan tersebut, adapun rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya untuk Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp449.922.896, dukungan untuk pengajian PPPK Daerah sebesar Rp11.964.159, sedangkan dukungan pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat untuk Kabupaaten Aceh Tamiang nilainya nol atau dihapus.
Sedangkan DAU yang ditentukan Penggunaannya untuk Kabupaten Aceh Tamiang untuk dukungan bidang pendidikan sebesar Rp50.704.385, dukungan bidang kesehatan sebesar Rp31.519.446, sedangkan dukungan bidang pekerjaan umum nilainnya nol (dihapus).
Berdasarkan data dari lampiran surat keputusan Menteri Keuangan yang diperoleh Waspada, Rabu (5/2) disebutkan rincian Dana Alokasi Khusus ( DAK) Fisik untuk PAUD sebesar Rp416.072, untuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp242.863, untuk SMP sebesar Rp293.333,U untuk SKB nilainya nol (kosong) dan untuk SMA nilainya nol (kosong).
Sedangkan DAK untuk penguatan sistem dan kapasitas pelayanan kesehatan bagi Kabupaten Aceh Tamiang Rp2.419.799, Keluarga Berencana sebesar Rp375.665, subtotal kesehatan Rp2.795.464, jalan layanan dasar nilainya nol (dihapus).
DAK untuk Jalan –Tematik Pengembangan Ekosistem dan Rantai Psok Kawasan Industri,Jalan –Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN),Transportasi Perairan tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN) dan Sub Total koneksitas untuk Kabupaten Aceh Tamiang nilainya nol.
Berdasarkan lampiran surat keputusan Menteri Keuangan tersebut masih banyak item anggaran lainnya yang bersumber dari DAK dan dana Otsus untuk Tahun Anggaran 2025 dipangkas dan dihilangkan oleh Pemerintah Pusat.
Dampak dari pemangkasan anggaran tersebut menyebabkan program proyek pokok-pokok pikiran pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang, termasuk SPPD pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang untuk tahun anggaran 2025 terpaksa “dibumihanguskan” dan dilakukan peninjauan ulang dalam rasionalisasi penyesuaian APBK Aceh Tamiang TA 2025.
Namun, sampai berita ini dikirim ke redaksi Waspada.id, Rabu (5/2), belum memperoleh komentar resmi secara mendetail dari pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang karena suasana di kantor DPRK Aceh Tamiang sangat sepi, hanya ada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon yang masuk kantor.
“Ya benar, saya juga sudah mendapat informasi tentang adanya surat keputusan dari Menteri Keuangan tentang adanya pemotongan DAU insfrstruktur dan DAK insfrastruktur dan dana Otsus untuk Kabupaten Aceh Tamiang,” tegas Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon kepada Waspada.id
Meskipun begitu, Fadlon belum bisa merinci secara mendetail tentang jumlah anggaran Pemkab Aceh Tamiang yang dipangkas oleh Pemerintah Pusat.
Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra ketika dikomfirmasi Waspada, Rabu (5/2)sore, membenarkan banyak uang anggaran Pemkab Aceh Tamiang yang dipangkas dan dihilangkan oleh Pemerintah Pusat. Menurut Asra, ada uang anggaran dari DAU, DAK dan Otsus yang dipangkas dan dihilangkan oleh Pemerintah Pusat.
Asra juga menyatakan, nanti Pemkab Aceh Tamiang akan melakukan rasionalisasi meninjau ulang APBK Aceh Tamiang TA 2025 karena ada item mata anggaran yang harus dirubah atau perlu penyesuaian sesuai dengan Intruksi Presiden dan Surat Keputusan Menteri Keuangan.
“Bukan Kabupaten Aceh Tamiang saja yang dipangkas atau dihilangkan uang anggarannya untuk tahun anggaran 2025, tetapi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku di seluruh Indonesia,” tegas Asra.(b14)