Aceh

Tuntutan Karyawan PT BDA Berakhir PHK

Tuntutan Karyawan PT BDA Berakhir PHK
MANTAN KTU PT BDA, Timur Adi Prayugo dan Masrin (kanan) dengan sejumlah Surat PHK sebelum dibagi kepada para karyawan terkait. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Tuntunan puluhan Karyawan PT BDA Longkib pasca munculnya proses take over (peralihan manajemen) yang disuarakan ke Pemerintah Kota Subulussalam melalui Disnakertrans, bahkan terakhir minta perlindungan kepada Camat Longkib berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Hari ini (baca: Senin, 28/10), kami sebanyak 81 orang diserahkan surat sakti dari pengusaha kepada masing-masing karyawan. Soal pesangon belum disepakati,” pesan WA Masrin, yang menyebut surat itu diserahkan KTU BDA, Yugo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tiga alasan PHK Nomor: 023/BDAT-003/SPHK/X/2024 kepada Masrin, General Affair BDA yakni, perusahaan merugi terus-menerus, terlilit hutang ke bank sehingga akan dieksekusi lelang bank dan ketiga, perusahaan sudah tidak sanggup beroperasional dan menggaji karyawan.

Dikonfirmasi terpisah, mantan KTU BDA Timur Adi Prayugo mengaku, dirinya diminta membagikan surat PT BDA. Dia sendiri mengakui tidak menerima surat PHK karena Karyawan KSO.

“Saya Karyawan KSO, tidak dapat,” aku Yugo, sebut Masrin dan dirinya membagikan Surat PHK kepada para karyawan di sana. Manajemen baru, PT SSP disebut tidak terlibat dalam proses itu.

Baca juga:

Kilas balik tuntutan karyawan PT BDA dikoordinir Masrin berawal pengaduan mereka ke Kantor Disnakertrans karena tidak jelas penyelesaian nasib mereka di PT BDA menyusul akan dialihkan ke manajemen baru, PT SSP.

Bahkan pengumuman di Surat Kabar Harian Waspada, per 13 September 2024, ditandatangani Direktur Utama, Ong Tjin Kheng, PT BDA melepaskan sebagian besar sahamnya diyakini take over akan terjadi yang berimbas kepada nasib pekerja.

Aduan ditindaklanjuti monitoring Disnakertrans, dipimpin Kabid HI dan Jamsostek, Fatimah Zahro Ritonga bersama staf dan mediator, Zaldiansyah dan Ahmadi Tobing ke kantor PT BDA Palm Oil Mill, diterima Masrin, Timur Adi Prayugo KTU, Ketua Serikat/PUK SPPK-FSPMI, Jakpar dan sejumlah rekan.

Tuntutan pekerja, selesaikan pesangon sebelum peralihan dan hak pekerja sesuai UU Nomor 13 tahun 2003, bayar iuran BPJS Kesehatan Karyawan nonaktif sejak September 2024 dan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan yang menunggak sejak, April 2024.

Kepala Disnakertrans Subulussalam pun memanggil pihak PT SSP. Mill Manajer PT Sentosa Sawit Perkasa (SSP), Alex Purba memenuhi panggilan itu, Jumat (18/10) mengatakan, Manajemen PT BDA dan PT SSB melakukan KSO, Agustus – Desember 2024. Soal take over ranah antarpimpinan kedua PT, lalu menyoal penyelesaian hak-hak pekerja tanggung jawab PT BDA.

Baca juga:

Masih kurang puas, Masrin dkk lalu menemui Camat Longkib, Hal Haris, Senin (21/10), disusul pertemuan antardua perusahaan itu dimediasi Hal Haris di Setcam Longkib, Selasa (22/10).

Disepakati, take over belum bisa dilakukan, PT BDA bertanggung jawab menyelesaikan hak pekerja, termasuk pesangon sebelum take over dilakukan.

Selama pesangon belum diselesaikan, gaji karyawan tetap dibayar setiap bulan seperti biasa, meskipun tak ada kegiatan di PKS. Lalu, manajemen baru belum bisa melakukan aktivitas, kecuali bersih-bersih atau perbaikan lainnya. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE