BANDA ACEH (Waspada): Personel polisi dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA, 27, pemuda asal Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar,dalam perkara perampasan alat komunikasi seluler (HP) milik Syifa Ramadhani, 18, warga Gampong Blang Oi, Meuraxa, Banda Aceh di lintasan Blang Bintang – Krueng Raya, Aceh Besar, Minggu (2/3) pagi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (6/3) malam, menjelaskan, awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Gampong Data Makmur menuju Krueng Raya, Aceh Besar.
Setiba di lokasi korban bersama saksi lainnya dihentikan perjalanan oleh AA yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah.
“Pelaku menuduh korban dan saksi berbuat aneh-aneh yang dimaksud mesum, dan meminta KTP dan kartu pelajar. Namum korban tidak membawa sehingga meminta HP miliknya sebagai jaminan, serta dompet korban dan juga dompet saksi,” sebut Kasatreskrim.
Fadillah menjelaskan, setelah mengambil dompet, pelaku mengambil handphone jenis Samsung S9 Plus milik korban.
Seraya dengan rasa takut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
Menanggapi laporan dari korban, setelah membentuk tim yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy, pelaku AA berhasil ditangkap di sebuah bengkel di Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, Selasa (4/3) sore.
“Saat diamankan, pelaku sedang memegang HP hasil rampasannya dan juga sepeda motor alat bantu berada di sekitar pelaku. Ia langsung dibawa oleh tim opsnal Jatanras ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fadillah. (b03)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.