Scroll Untuk Membaca

Aceh

TRK Terima Aspirasi Kades Revisi UUPA Terkait Masa Jabatan

TRK Terima Aspirasi Kades Revisi UUPA Terkait Masa Jabatan
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Sejumlah Kades di Kabupaten Nagan Raya meminta perpanjangan masa jabatan Keuchik menjadi 9 tahun.

Hal itu disampaikan sejumlah Kades dalam reses bersama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dr. Teuku Raja Keumangan, SH, MH, di salah satu warkop di Suka Makmue, Rabu (11/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

TRK Terima Aspirasi Kades Revisi UUPA Terkait Masa Jabatan

IKLAN

Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Nagan Raya, Rusman, Kamis (12/10) mewakili kepala desa, menyampaikan aspirasi agar tahap revisi UUPA dapat mengikuti UU Desa di seluruh Indonesia.

“Kita berharap dalam tahapan revisi UUPA ini agar direvisi UU Nomor 11 tahun 2006, pasal 115 ayat 3, tentang masa jabatan Keuchik sesuai dengan UU Desa,” kata Sekretaris Apdesi Nagan Raya, Rusman kepada Waspada.id.

Ia menjelaskan, perubahan yang diminta agar pasal tersebut disesuaikan dengan UU Desa, dimana dalam UU ini mengatur soal masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih selanjutnya 2 kali, artinya 3 periode.

“Sekarang dirubah di UU Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih satu periode selanjutnya. Artinya masa jabatan 2 kali dalam 9 tahun, sedangkan dalam UUPA atau UU nomor 11 tahun 2006 masih 6 tahun dapat dipilih 1 kali lagi, artinya cuman 2 periode di Aceh,” jelasnya.

Rusman menekankan agar perubahan UUPA disesuaikan dengan UU Desa, supaya tidak terjadi ketimpangan antara pemerintah Desa di Aceh dengan di luar Aceh. Untuk itu, Rusman meminta pemerintah Aceh, dalam hal ini Pj Gubernur Aceh, agar merevisi UU Nomor 11 tahun 2006 sebagaimana harapan dari semua kepala desa.

“Kita sudah sampaikan kepada Wakil Ketua DPRA agar bisa diteruskan di sidang paripurna dengan pemerintah Aceh nantinya,” harap Rusman

Rusman juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan yang telah hadir ke Nagan Raya dalam menyerap aspirasi masyarakat dan para Kades.

“Beliau menyambut baik harapan yang kita sampaikan dan nanti ini akan kita sampaikan dalam surat resmi,” tambahnya.

Camat Suka Makmue, Said Mudhar membenarkan bahwa banyak kepala desa di Kabupaten Nagan Raya menyampaikan aspirasi serupa.

“Ia benar, banyak kepala desa menyampaikan aspirasi ini kepada kami, dengan meminta agar UU No 11 tahun 2006, khususnya pasal 115 ayat 3 yang mengatur tentang masa jabatan Keuchik untuk disesuaikan dengan UU Desa,” akunya

Ia meminta kepada Wakil Ketua DPR Aceh agar masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat mencalonkan kembali dalam satu periode berikutnya.

“Jika masa jabatan Kades 9 tahun, maka dinilai sudah maksimal dalam melaksanakan perencanaan dan program- program untuk pembangunan di Gampong,” jelas Said Mudhar yang juga mantan Kabid DPMPG4 Nagan Raya.

TRK Terima Aspirasi Kades Revisi UUPA Terkait Masa Jabatan
Wakil Ketua DPRA Teuku Raja Keumangan dalam reses di Warung Lung Baro Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya, Rabu (10/11).(Waspada/Muji Burrahman)

Sementara TRK setuju dan mendukung aspirasi yang disampaikan para Kades. “Saya setuju apa yang disampaikan Keuchik di Nagan Raya agar dalam revisi UUPA bisa dimasukkan regulasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun,” katanya.

TRK menyebut, dalam UUPA pasal 15 ayat 3 soal masa jabatan 6 tahun bisa direvisi dan memasukkan regulasi UU Desa menjadi 9 tahun dan bisa diperpanjang satu periode.

“Saya selaku pimpinan DPR Aceh mendukung hal ini, karena saya melihat ini bukan aspirasi Kades di Nagan Raya saja, namun ini aspirasi Kades seluruh Aceh,” sebutnya.

TRK mengaku akan terus berupaya mengawal terkait revisi UUPA pasal 15 ayat 3 terkait regulasi UU Desa. “Nantinya kita sampaikan kepada pimpinan DPR Aceh dalam forum pimpinan, berharap pimpinan DPRA setuju terhadap revisi ini,” ucapnya.

Dengan perpanjangan masa jabatan Kades, hal ini akan lebih ada kepastian dalam bekerja untuk kepentingan dalam membangun desa, tutup Wakil Ketua DPRA Teuku Raja Keumangan. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE