NAGANRAYA (Waspada): Tim Elang Satres Narkoba Polres Naganraya meringkus dua warga saat melakukan transaksi sabu di Desa Blangbaro Rambong Kecamatan Beutong.
Penangkapan terhadap KN dan JM tersebut pada Selasa (14/3) sekira pukul 17.00 WIB sore, kata Kapolres Naganraya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani, SH, M.Si kepada Wartawan, Rabu (15/3)
Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, karena KN dan JM sering melakukan transaksi SS di wilayah tersebut.
Atas dasar informasi itu, Tim Elang Satresnarkoba melakukan pemantauan di sekitar TKP, sehingga kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap saat melakukan transaksi beserta barang buktinya, jelas Vitra Ramadani
Vitra mengungkapkan, pembeli dan pengedar SS saat itu berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan SS ke tanah, namun pihak Kepolisian berhasil menemukan kembali barang haram tersebut, dengan jumlah 5 paket yang dibungkus plastik bening, seberat 4,61 gram dari KN dan dari JM 1 paket seberat 0,20 gram.
Ia menambahkan, saat ini kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Naganraya, untuk penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yakni 5 paket narkotika jenis SS seberat 4,61 gram, 1 unit HP merk Realme warna merah hitam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu,” tambah Ipda Vitra Ramadani. (b22)