TPG Meurandeh Aceh Konsultasi Materi Hukum Rancangan Qanun Gampong

- Aceh
  • Bagikan
TPG Meurandeh Aceh Konsultasi Materi Hukum Rancangan Qanun Gampong
TPG Meurandeh Aceh saat konsultasi ke pusat studi legal drafting Fakultas Syariah IAIN Langsa, di Aula meeting room Fakultas Syariah, Selasa (11/6). Waspada/Ist

LANGSA (Waspada) : Tuha Peut Gampong (TPG), Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, melakukan konsultasi ke pusat studi legal drafting Fakultas Syariah IAIN Langsa guna mendapatkan masukan, saran dan penguatan materi atas rancangan qanun Gampong Meurandeh Aceh tentang keamanan dan ketertiban gampong tahun 2024, di Aula meeting room Fakultas Syariah, Selasa (11/6).

Dalam pertemuan tersebut lima orang Tuha Peut yang diketuai Muhammad Dayyan, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menggodok rancangan qanun gampong yang mengatur tentang berbagai penyelesaian perkara yang sering muncul di gampong.

Diantaranya perselisihan warga, tata tertib kehidupan warga seperti persoalan pagar tanaman, hewan ternak, bisnis keuangan yang berbasis syariah, pengaturan penggunaan wifi bagi anak-anak usia sekolah sampai dengan persoalan pencurian, khalwat, judi, pengaturan hiburan saat walimatul urusy sampai dengan aturan kepemudaan dan anak anak di dalam gampong.

TPG Meurandeh Aceh Konsultasi Materi Hukum Rancangan Qanun Gampong

Sementara itu, Kepala pusat studi legal drafting Fakultas Syariah IAIN Langsa, Azharuddin, MH memberikan sejumlah masukan dan saran terkait rancangan qanun yang sedang digodok.

Dimana dalam qanun gampong perlu mengatur terkait pengelolaan rumah kost yang ada non-muslim, kemudian perlu aturan yang melarang beroperasinya pinjaman bank 47 semisal mekar yang sering masuk kampung.

“Terkait hak memetik buah yang melewati pagar rumah bagi tetangga agar tidak dianggap sebagai bentuk pencurian, dan lainnya,” jelasnya.

Konsultasi tersebut turut dihadiri Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah Ustadz Muhammad Firdaus, Lc, M.Sh, dan sejumlah mahasiswa dari prodi Hukum Tata Negara, Hukum Keluarga dan Hukum Ekonomi Syariah serta lainnya. (crp)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *