LHOKSEUMAWE (Waspada): Wartawan bersama mahasiswa menggelar aksi menolak RKUHP yang berpotensi mengekang kemerdekaan pers. Aksi damai digelar di Taman Riyadah Lhokseumawe, Senin (5/12).

Koordinator Aksi, Saiful Bahri melalui pernyataan sikap menegaskan, pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pada hal aturan ini dibikin tanpa partisipasi publik dan tidak transparan. Selain itu, RKUHP ini masih mengadung sederet pasal bermasalah yang berpotensi mengekang kemerdekaan pers.
Dua pasal yang dihapus, yakni Pasal 347 dan Pasal 348 terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dan penyebarluasannya. Namun, Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tetap ada, sehingga sama saja karena di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud pemerintah adalah presiden dan wakil presiden, sementara lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, MA dan MK.
Pasal lainnya, soal merintangi dan menganggu proses peradilan, diubah lagi ke Pasal 280, hanya dihapus frasa merekam dan mempublikasi ulang, tapi tetap perlu izin untuk proses persidangan live streaming.
Selain itu, ada penambahan poin soal larangan menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan dengan ketentuan tambahan delik aduan, tapi sepertinya akan bermasalah juga. “Dari kritik 19 pasal problematik buat pers, berdasarkan draf RKUHP per 30 November 2022, masih ada 17 pasal bermasalah,” jelasnya.
Aksi damai yang menyita perhatian ratusan warga, ikut diisi dengan teatrikal dan orasi. Orasi disampaikan Ketua AJI Lhokseumawe Irmansyah, Ketua IJTI Korda Lhokseumawe Raya Armia Jamil dan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND).(b08)