Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Tolak Lima Calon KIP, Puluhan Mahasiswa Demo DPRK

Puluhan mahasiswa demo di depan Gedung DPRK . Waspada/Seh Muhammad Amin
Puluhan mahasiswa demo di depan Gedung DPRK . Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Puluhan mahasiswa mengatas namakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gunung Leuser Aceh Tenggara (BEM-UGL Agara) melakukan aksi demo di depan Gedung DPRK, Senin (18/12).

Orasi pendemo menuntut kepada Tim Panitia Penyeleksi (Pansel) agar lima calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat digugurkan karena dianggap telah tersandung dengan kode etik dari DKPP-RI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tolak Lima Calon KIP, Puluhan Mahasiswa Demo DPRK

IKLAN

Dari orasi, Koordinator Aksi, Rasyid Ridho mengatakan, penyeleksian calon KIP Aceh Tenggara, yang diselenggarakan oleh Panitia Penyeleksi di Gedung DPRK tersebut, tidak selayaknya memberikan kelulusan terhadap lima calon yang dianggap telah tersandung dengan kode etik dari DKPP-RI.

Tolak Lima Calon KIP, Puluhan Mahasiswa Demo DPRK

“Mereka tidak pantas diluluskan dalam seleksi pencalonan KIP Aceh Tenggara, mereka pernah mendapat catatan pelanggaran yang telah diputuskan DKPP-RI, terkait dengan kode etik,” sebutnya.

“Kami tidak ingin melihat oknum-oknum komisioner KIP ke depannya memiliki rekam jejak yang buruk. Kami meminta, agar mereka-mereka tidak diluluskan dalam perekrutan komisioner KIP Aceh Tenggara,” cetusnya.

“Kami meminta Tim Pansel dan DPRK, agar bersedia membuat surat tertulis untuk menolak lima calon tersebut, agar tidak kembali merusak nilai demokrasi pada pemilihan ke depan,” tambahnya.

“Kami minta, saat ini juga Tim Pansel dan DPRK agar memberikan alasan-alasan terkait dengan lima calon KIP yang disertakan sebagai peserta calon tersebut,” tegasnya.

Ketua Tim Panitia Penyeleksi, Zulkanedi, M. MA, saat menanggapi, mengatakan penyeleksian perekrutan calon KIP Aceh Tenggara, tetap merujuk dengan regulasi yang berlaku. “Kita melaksanakan perekrutan calon KIP, sesuai dengan Qanun Aceh,” jelasnya.

Terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima calon tersebut, kata dia, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan aturan yang melarang terhadap pencalonan lima oknum itu.

Meski demikian, menurutnya, apa-apa yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut, akan menjadi pertimbangan Tim Pansel selanjutnya. “Tim Pansel hanya menjalankan tahapan. Keputusan kelulusan terhadap calon KIP nantinya akan diputuskan oleh Komisi A DPRK,” terangnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Supian Sekedang, mengatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan soal-soal yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut. “Komisi A DPRK Aceh Tenggara, tetap merujuk dengan regulasi. Dan akan mempertimbangkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, lima calon KIP Aceh Tenggara yang disebut-sebut mendapat putusan pelanggaran kode etik dari DKPP-RI tersebut, diantaranya berinisial, PASP, RE, MSD, KS dan S. Saat ini, tengah mengikuti seleksi test ujian baca Alquran dan wawancara di Gedung DPRK setempat. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE