Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tindak Tegas Truk Overload

Tindak Tegas Truk Overload
MENILANG: Polisi menilang kendaraan yang memiliki tonase berlebihan di Jalinsum Banda Aceh – Medan, Desa Seuneubok Punteut, Kec. Peudawa, Aceh Timur, Sabtu (13/1) sore. Waspada/Muhammad Ishak
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Aceh Timur menindak tegas sejumlah pengemudi truk dan pick-up yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau over dimension overload (Odol) dalam wilayah hukumnya.

“Kendaraan dengan Odol tidak bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya. Bahkan rentan terjadi kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam maupun menanjak,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, SH, kepada Waspada, Senin (15/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tindak Tegas Truk Overload

IKLAN

Selain melanggar aturan berlalu lintas, lanjut Eko, keberadaan Odol juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain. “Kendaraan apapun jika sudah overload maka akan ditindak,” tuturnya.

Menurut Eko, tindakan tegas yang diambil terhadap sejumlah kendaraan disebabkan telah melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam dua pekan pekan terakhir, Eko mengaku telah menindak sejumlah pelanggaran Odol. Pengemudi truk ditindak tegas dengan cara diberi surat tilang, karena telah melanggar Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Banyak kecelakaan yang disebabkan muatan kendaraan yang diangkut berlebihan. Di samping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan jalan yang dilintasinya, bahkan potensi terjadi kecelakaan sangat tinggi,” pungkas Eko. (b11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE