IDI (Waspada): Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Aceh Timur menindak tegas sejumlah pengemudi truk dan pick-up yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau over dimension overload (Odol) dalam wilayah hukumnya.
“Kendaraan dengan Odol tidak bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya. Bahkan rentan terjadi kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam maupun menanjak,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, SH, kepada Waspada, Senin (15/1).
Selain melanggar aturan berlalu lintas, lanjut Eko, keberadaan Odol juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain. “Kendaraan apapun jika sudah overload maka akan ditindak,” tuturnya.
Menurut Eko, tindakan tegas yang diambil terhadap sejumlah kendaraan disebabkan telah melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam dua pekan pekan terakhir, Eko mengaku telah menindak sejumlah pelanggaran Odol. Pengemudi truk ditindak tegas dengan cara diberi surat tilang, karena telah melanggar Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Banyak kecelakaan yang disebabkan muatan kendaraan yang diangkut berlebihan. Di samping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan jalan yang dilintasinya, bahkan potensi terjadi kecelakaan sangat tinggi,” pungkas Eko. (b11)