TAKENGON (Waspada): Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh mengumumkan nama-nama peserta yang lulus tes kesehatan dan wawancara.
Ketua Timsel Panwaslih Zona II Provinsi Aceh, Hadi Iskandar SH MH kepada Waspada, Selasa (1/8) menjelaskan, nama-nama dalam pengumuman tersebut merupakan peserta yang lulus tes kesehatan dan wawancara.
Calon Komisioner Panwaslih kabupaten/kota, selanjutnya akan mengikuti fit and proper test ( Uji Kepatutan dan Kelayakan). Zona II Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat dan Kota Lhokseumawe.
Setelah sempat ditunda, pengumuman yang sedianya keluar pada Selasa, 25 Juli 2023 diperpanjang menjadi Senin, 31 Juli 2023. Penundaan itu disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dalam surat bernomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara.
Dalam surat tersebut, Bawaslu menyebutkan perpanjangan waktu pengumuman lulus tes kesehatan dan wawancara dilakukan karena masih dilakukannya proses reviu hasil tes kesehatan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se Indonesia. “Semua nilai di-input di Media Rekrutmen Bawaslu RI,” sebut Hadi Iskandar.
Dia mengatakan, Timsel kemudian menyerahkan nama-nama calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ke Bawaslu RI. Jumlahnya dua kali kebutuhan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota. “Selanjutnya diserahkan ke Bawaslu berdasarkan peringkat 6 atau 10 besar,” jelasnya.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan fit and proper test untuk memilih 3 atau 5 Komisioner dan 3 atau 5 cadangan. Untuk waktu pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan akan disampaikan kembali setelah didapat kepastian tempat.
Tanggapan Masyarakat
Ketua Timsel juga menyampaikan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu. “Identitas pelapor akan dirahasiakan,” sebutnya.
Terakhir, Hadi Iskandar menjelaskan, Komisioner Panwaslih Kabupaten/Kota terpilih nantinya akan dilantik Bawaslu RI. “Penentuan dan pelantikan Komisioner kabupaten/kota ditetapkan oleh Bawaslu RI,” jelas Hadi Iskandar. (b08)