Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Aceh Raih Peringkat 2 Nasional

BANDA ACEH (Waspada): Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Aceh, meraih peringkat 2 nasional. Prestasi itu diumumkan dalam gelaran Rakornas Penanganan Konflik Sosial Tahun 2022 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/3).

Plakat dan piagam penghargaan yang diserahkan oleh Dirjen Polpum Kemendagri atas nama Mendagri, diterima oleh Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Aceh, Dedy Andrian, yang hadir mewakili Kepala Badan Kesbangpol Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Aceh Raih Peringkat 2 Nasional

IKLAN

Dalam laporannya, Dedy mengatakan bahwa Provinsi Aceh berada satu peringkat di bawah Jawa Timur dan berada di atas Provinsi Lampung yang berada di peringkat ketiga.

“Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Aceh diketuai langsung oleh Gubernur Aceh, dengan posisi Wakil Ketua dijabat oleh Sekda Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam IM, Kajati Aceh dan Kabinda Aceh,” kata Dedy.

Sementara itu, lanjut Dedy, Kepala Badan Kesbangpol Aceh menjabat sebagai Sekretaris Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Aceh.

Dirjen Polpum, Bahtiar, berharap perhatian dari para kepala daerah dalam penanganan konflik sosial, terutama dalam pengalokasian anggaran yang memadai dalam kegiatan pencegahan dan penyelesaian konflik sosial.

Bahtiar juga mengingatkan adanya potensi konflik dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di daerah, yang perlu penanganan dan antisipasi dai seluruh stakeholder di daerah.

Adapun Provinsi yang masuk 10 besar secara urutan adalah : 1. Jawa Timur, 2. Aceh, 3. Lampung, 4. Kalimantan Selatan, 5. Bengkulu, 6. DI Yogyakarta, 7. Jawa Tengah, 8. Sumatera Barat, 9. Riau dan 10. DKI Jakarta. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE