Tim Tabur Kejari Aceh Dan Nagan Raya Tangkap DPO Illegal Logging

- Aceh
  • Bagikan

NAGAN RAYA (Waspada ): Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Nagan Raya menangkap ES, 36, warga Blang Seumot Kecamatan Beutong Nagan Raya.

ES masuk Daftar Pencarian Orang terkait kasus perambahan dan perusakan hutang (illegal logging) di Desa Ujung Lami Dusun Ie Merah Kec. Darul Makmur.

“Eksekusi DPO dalam perkara mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan SKSHH atas nama terpidana ES. Pada Selasa (17/5) sekira pukul 22.30 WIB Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya menangkap tersangka ES yang selama ini menjadi DPO,” kata Kajari Nagan Raya Muib SH,.MH.L melalui Kasie Intel Heru Duwi Admojo SH.MH kepada Waspada.id Rabu (18/5).

Heru menjelaskan, berkat informasi dari masyarakat Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan pengintaian dan langsung ditangkap tanpa perlawanan.

“Tersangka illegal logging telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan hutan, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi,”jelasnya

Heru menyebutkan, berdasarkan Putusan PN. Mbo Nomor : 18/Pid. Sus/2017/PN. Mbo tanggal 13 Maret 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun denda senilai Rp500.000.000, subsidiair 1 bulan penjara.

“Dan selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Kelas II B Meulaboh guna melaksanakan Putusan Pengadilan Meulaboh,”tutup Kasie Intel Kejari Heru Duwi Admojo. (b22)

  • Bagikan