Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Agara Bekuk Palaku Judi Online

Pelaku judi online. Waspada/Seh Muhammad Amin
Pelaku judi online. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku perjudian online di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Babussalam, Sabtu, (27/7) sekitar pukul 15:00 WIB.

Pelaku yang ditangkap adalah RS 24, warga setempat. Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo 17 S berwarna biru. Di dalam handphone tersebut, terdapat situs judi online bernama J200M dengan akun pengguna bernama Dikhaardila, serta saldo judi sebesar Rp62 ribu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Agara Bekuk Palaku Judi Online

IKLAN

Pelaku RS telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 18 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat terkait dengan tindak pidana perjudian online.

Pihak kepolisian Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas perjudian ilegal di wilayah hukum Aceh Tenggara dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan serta dalam melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum. ucap Plt Kasi Humas.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE