SINGKIL (Waspada): Tim Pelaksana Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Aceh Singkil terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dokumen serta memanggil sejumlah ASN setempat.
Pemanggilan para aparatur sipil negara (ASN) ini telah dilakukan secara marathon, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam menindaklanjuti poin rekomendasi KASN tersebut.
“Berdasarkan SK Tim Pelaksana Rekomendasi yang telah dibentuk Pj Bupati, kami sedang bekerja. Kami sudah melakukan rapat internal untuk langkah-langkah yang akan dilakukan,” kata Ketua Tim Pelaksana Rekomendasi, Junaidi SSTP saat dikonfirmasi Waspada.id di ruang kerja Asisten Pemerintahan, Selasa (20/9).
Disebutkannya, ada 4 poin rekomendasi KASN yang harus ditindak lanjuti tersebut dan akan segera dilaporkan kembali. Pertama pengembalian 5 jabatan kepala dinas yang sudah dilantik tapi tidak ada rekomendasi. “Meski sudah dikembalikan tapi kan belum dilaporkan kembali ke KASN,” sebut Junaidi
Kemudian belum dilantiknya JPT sesuai dengan rekomendasi dari KASN.
“Alasan belum dilantiknya JPT ini akan segera dilaporkan ke KASN, kenapa tidak ditindaklanjuti. Dicontohkannya salah satu JPT ada yang pindah tugas ke Banda Aceh, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti untuk dilantik,” sebut Junaidi.
Yang ketiga, tambahnya, ada persoalan ASN tidak masuk kerja sampai 400 hari lebih. Untuk persoalan dugaan pelanggaran masuk kerja, berinisial AH ini perlu ketelitian dan waktu.
“Sebab persoalan ini kejadiannya sejak tahun 2013 silam. Dan siapa orang-orang sebagai saksi yang mengetahui harus seluruhnya dimintai keterangan, untuk pengumpulan bukti-buktinya,” ujarnya.
Namun yang jadi kendala sekarang, kata dia, ada saksi pejabat Kepala BKPSDM dan Inspektur Inspektorat yang menjabat pada waktu itu sudah meninggal dunia.
Selanjutnya rekomendasi mengenai pelanggaran kode etik PNS, yang bersangkutan sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan akan dilakukan pembinaan.
” Jika seluruhnya sudah clear akan segera dilaporkan ke bupati dan hasilnya akan dieskpos ke media setelah disampaikan ke KASN,” pungkas Junaidi. (b25)