Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tim Pelaksana Rekomendasi KASN Belum Bekerja, Jangan Hanya Formalitas

SINGKIL (Waspada): Pj Bupati Aceh Singkil telah membentuk dan mengeluarkan surat keputusan terkait tim pemeriksa dan pelaksana rekomendasi KASN atas dugaan pelanggaran sistem merit dan dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja.

Kendati sejak dibentuknya tim pemeriksa tersebut hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap pelaksanaan rekomendasi KASN tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim Pelaksana Rekomendasi KASN Belum Bekerja, Jangan Hanya Formalitas

IKLAN

“Kami mengingatkan kepada tim pelaksana rekomendasi KASN untuk serius bekerja jangan main-main dalam bekerja. Buka secara terang benderang semua persoalan yang terjadi. Jangan hanya sebagai formalitas saja setelah itu tidak ada hasil, ” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim kepada Waspada.id, Kamis (1/9).

“Sesuai informasi yang kami terima, Pj Bupati telah membentuk tim pemeriksa dan pelaksana rekomendasi KASN. Namun sejauh ini belum ada informasi lanjutan yang diterima YARA mengenai hasil tindak lanjut tim pemeriksa rekomendasi KASN tersebut,” tegas Alim.

Kaya Alim menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi kinerja tim pelaksana dan pemeriksa rekomendasi KASN tersebut, agar bekerja secara profesional.

Khusus pemeriksaan terkait Kepala BKPSDM, Alim pun meminta kepada tim pemeriksa untuk mengumpulkan keterangan saksi yang tau secara langsung terkait AH. Pihaknya mendapat informasi bahwa ada mantan Camat Pulau Banyak Barat yang merupakan mantan atasan AH siap menjadi saksi untuk memberikan keterangan.

“Makanya, kalau betul ada melanggar, berikan hasil pemeriksaan sebenarnya kepada Pj Bupati sebagai dasar mengambil tindakan,” pungkas Alim.(b25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE