Upaya Penyuluhan Hukum JMS Kejari Langsa tahun 2025, di MAS Ulumul Qur’an Langsa, Jalan Medan-Banda Aceh, Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Kamis (23/1).Waspada/Munawar
LANGSA (Waspada): Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Bidang Intelijen masuk Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Ulumul Qur’an Langsa dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2025 dengan mengusung tema ‘Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency),’ Kamis (23/1).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa Carles Aprianto, SH. MH kepada Waspada menyampaikan, agenda kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu program rutin pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa khususnya dalam hal Program Penyuluhan Hukum.
Lanjutnya, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di MAS Ulumul Qur’an Langsa tersebut diikuti oleh 80 siswa-siswi, turut dihadiri Jaksa Fungsional Kejari Langsa Muhammad Daud Siregar, SH, MH, M.Kn dan tim JMS lainnya,
Perwakilan MAS Ulumul Qur’an Mukhtar, Wakil Kesiswaan Novita Sari dan guru pendamping.
Dalam hal ini, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Langsa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan melaksanakan penyuluhan hukum dan penerangan hukum, yang mana salah satu kegiatan penyuluhan hukum adalah Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Di mana, sambungnya, Kejaksaan Republik Indonesia dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain bedasarkan undang-undang.
“Pada kegiatan tersebut tim JMS Kejaksaan Negeri Langsa juga membagikan souvenir kepada siswa-siswi yang mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pemateri,” tandas Charles.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langsa Muhammad Daud Siregar, SH, MH, M.Kn dalam materinya menyampaikan terkait faktor Juvenile Delinquency. Dua faktor penyebab kenakalan remaja yaitu, faktor keluarga (internal) dan faktor lingkungan pertemanan (eksternal).
Selain itu, pihaknya menjelaskan ragam macam bentuk kenakalan remaja beserta dampaknya.
Adapun peraturan yang berkaitan dengan kenakalan remaja Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, serta Ketentuan Jarimah dan ‘Uqubat bagi Anak-Anak dalam Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sementara, Perwakilan MAS Ulumul Qur’an, Mukhtar mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kunjungan Tim Kejaksaan Negeri Langsa sekaligus sosialisasi dan pemberian materi terkait hukum kepada pelajar kami melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Semoga melalui kegiatan JMS ini dapat memberikan wawasan dan ilmu pengetahuan kepada siswa-siswi terkait hukum maupun hal-hal terkait lainnya dan dapat terhindar dari tindakan kriminal,” harap Muktar. (b24)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.