KUTACANE (Waspada): Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Agara dan Polsek Lawe Bulan berhasil menggulung 3 orang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, pada Sabtu (29/6).
Ketiga pelaku bersama barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Agara, tak ayal menjadi topik perbincangan hangat publik di Bumi Sepakat Segenep, pasalnya keberhasilan Kapolres AKBP R Doni Sumarsono beserta seluruh jajarannya yang dianggap dalam penangkapan tiga tersangka kasus sabu sebagai hadiah dalam rangka menyambut HUT ke 78 Bhayangkara tepatnya jatuh pada 1 Juli 2024.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP, R Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, S.H, saat dikonfirmasi Waspada.id, Minggu (30/6) via selulernya membenarkan penangkapan tiga tersangka sabu tersebut.
“Benar, telah terjadi penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (29/6) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Tim Gabungan Opsnal Sat Resnarkoba dan Personel Polsek Lawe Bulan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat narkoba,” ungkapnya.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut bermula saat tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba dan Personel Polsek Lawe Bulan melakukan patroli rutin di Desa Simpang Empat dan melihat aktivitas yang mencurigakan di pondok milik Zulkifli Als Bot.
Setelah mendatangi lokasi tersebut, tim gabungan mendapati tiga orang tersangka berinisial RA 24, A 28, dan Z 32, berada di pondok tersebut dan menemukan 24 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kolong tempat duduk. Ketiganya merupakan warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, RA mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan di dapatkannya dari orang lain atas perintah MS. “MS sendiri saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh polisi,” tambah Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu berjumlah 24 paket dengan berat 1,96 gram yang dibungkus masing-masing dengan plastik bening dan uang sejumlah Rp. 415.000, 1 unit HP Vivo warna biru hitam, 21 plastik bening, 1 gunting, 1 pipet skop, 2 kaca pirex, 2 alat hisap (bong), 5 korek api dan 1 dompet.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba. “Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Agara menambahkan. (cseh)