Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tikam Manajer Dengan Pisau, Karyawan Kafe Mendekam Di Sel

Tikam Manajer Dengan Pisau, Karyawan Kafe Mendekam Di Sel
Pelaku JA yang saat ini diamankan di sel Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh. (Waspada/Ist)

BANDA ACEH (Waspada): Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh menahan salah satu karyawan kafe Colosseum, Pango Raya, Kamis (29/2).

Pasalnya, JA, 30, warga Ajuen Jeumpet, Darul Imarah, Aceh Besar, telah menikam manager kafe Colosseum, Nahdian, 30, dengan sebilah pisau dapur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tikam Manajer Dengan Pisau, Karyawan Kafe Mendekam Di Sel

IKLAN

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng, AKP Samsul Bahri mengatakan, pelaku telah ditahan di sel Polsek.

“Atas kejadian tersebut, kami telah menahan JA di sel Polsek Ulee Kareng, karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan lukanya orang lain,” ucap Kapolsek, Jumat (1/3) pagi.

Samsul Bahri menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, sekitar jam 17.00 WIB, JA sedang mencuci piring, lalu sang manager (Nahdian) mengatakan untuk mengambil gelas yang kotor tersebut agar di cuci, namun pelaku merasa tidak senang dengan kata-kata korban, karena korban mengatakan kepada pelaku bahwa “kamu malam ini terakhir bekerja dan besok tidak usah masuk lagi untuk bekerja di cafe ini”.

Saat itu, tambahnya, pelaku sempat terdiam sejenak dengan apa yang telah korban katakan kepada pelaku, dan seketika korban meninggalkan pelaku.

“Karena tidak senang dengan ucapan korban, pelaku JA langsung mengambil pisau yang ada di dapur terus pelaku langsung mengejar korban yang masih berada di area dapur sehingga terjadilah penusukan atau penikaman terhadap korban sebanyak tiga kali di bagian kepala, perut dan di bagian paha. Lalu, pelaku pun diamankan oleh karyawan lainnya yang ada di Cafe tersebut, ” tambah Kapolsek.

Pasca kejadian penikaman, korban mengalami luka-luka robek di bagian kepala, perut dan paha, dan korban telah di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin untuk pertolongan medis serta permintaan visum.

“JA dijerat dengan pasal 351 ayat (2) jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 kurungan penjara,” pungkasnya. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE