Tiga Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya Ke Aceh

  • Bagikan
Polisi memperlihatkan tiga etnis Rohingya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan imigran gelap saat digelar Konferensi Pers di Polres Aceh Timur, Jumat (22/12). Waspada/H. Muhammad Ishak
Polisi memperlihatkan tiga etnis Rohingya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan imigran gelap saat digelar Konferensi Pers di Polres Aceh Timur, Jumat (22/12). Waspada/H. Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Tiga warga Myanmar ditetapkan sebagai dalam kasus penyelundupan ratusan etnis Rohingya ke Indonesia. Sedangkan empat warga Bangladesh, telah diamankan pihak Kantor Imigrasi Langsa.

“Tiga warga Myanmar kita tetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Sedangkan empat imigran gelap yang mengantongi Paspor Bangladesh kita serahkan ke pihak imigrasi,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK MH, dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Jumat (22/12).

Dikatakan, ketiganya berperan sebagai nahkoda kapal, asisten nahkoda dan masinis kapal. Ketiganya bernama SI, 41, RA, 42, dan MA, 42. Mereka kini diamankan di Sel Tahanan Polres Aceh Timur setelah menjalani pemeriksaan selama sepekan dengan menggunakan penerjemah.

Tiga Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya Ke Aceh

“Dalam proses pemeriksaan, ketiganya mengaku bahwa untuk memberangkatkan etnis Rohingya dari Bangladesh ke Malaysia harus membayar 300 Bath atau Rp14 juta per orang,” sebut Andy, seraya mengaku, dalam pemeriksaan ini pihaknya ikut mengamankan satu handphone (HP) milik etnis Rohingya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya terungkap, awalnya para etnis Rohingya tersebut berangkat dari Bangladesh menuju pelabuhan pantai dengan menggunakan becak motor (betor). Sesampai di pelabuhan, lalu naik ke kapal kecil sejenis sampan mesin menuju kapal besar. “Setelah sampai di kapal besar dengan kapasitas 200-400 orang, lalu mereka berlayar menuju Malaysia atau Indonesia,” terang Andy.

Nah, para penyelundup lalu menurunkan 50 imigran gelap itu ke kapal kecil hingga akhirnya mendarat di pantai Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (14/12) sekira pukul 03:30 Wib. Setelah dikumpulkan di Gedung TPI Idi Cut, lalu dibawa dan diamankan di Gedung Futsal Komplek Idi Sport Center (ISC) Aceh Timur di Idi Rayeuk.

“Menurut pengakuan etnis Rohingya ini, 28 orang diantara berbangsa Bangladesh dan 22 orang merupakan etnis Rohingya. Tetapi dalam pemeriksaan, kita hanya temukan empat dari 50 orang itu memiliki passport Bangladesh, sehingga diamankan pihak Imigrasi Langsa. Sedangkan tiga etnis Rohingya diamankan dan ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti,” urai AKBP Andy Rahmansyah. (b11).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tiga Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya Ke Aceh

Tiga Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya Ke Aceh

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *